TEBET, AYOJAKARTA.COM - Pemerintah gagal merekrut 34.953 guru honorer pada 2019. Alasannya, Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk (NI) PPPK belum terbit. Tahun 2021, Kemendikbud berjanji tidak akan mengulanginya dan akan menerapkan skema perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021 dengan sekama yang berbeda.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan, proses rekrutmen PPPK guru honorer tahun 2021 setiap pemerintah daerah akan mengirimkan formasi kebutuhan guru di wilayah masing-masing, sehingga jika guru honorer dinyatakan lulus, proses penerbitan SK, NI PPPK, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan lebih mudah.
AYO BACA : Aplikasi Bimbel DIDIQ Hadir Untuk Kesejahteraan Guru dan Kualitas Pendidikan Siswa
"Ini perbedaannya antara kondisi tahun 2019 dan sekarang. pada 2019 itu seleksi dulu baru formasi, makanya terjadi kemacetan karena formasi tidak diinfokan lebih dulu. jadi sekarang kita formasi dulu dan kemudian melakukan seleksi," kata Iwan dalam jumpa pers virtual, Kamis (26/11/2020).
"Kita gak mau kayak dulu. Jadi mudah-mudahan ketika guru-guru honorer sudah seleksi, proses pengangkatan itu sudah terjadi karena formasi sudah ada," jelasnya.
AYO BACA : Guru Dituntut Lebih Kreatif saat Mengajar di Tengah Pandemi
Oleh sebab itu, Kemendikbud meminta Pemda untuk segera mengirim kebutuhan formasi guru di wilayah masing-masing sampai batas waktu yang ditentukan, 31 Desember 2020.
"Sudah ada anggarannya, Bu Menkeu mengatakan sudah ada. sudah aman 1 juta itu dan seleksi itu yang kita lakukan, formasi lebih dulu, 31 Desember harapannya sudah mencapai target seleksi itu," tegasnya.
Berdasarkan data terakhir Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota.
AYO BACA : Alhamdulillah, Insentif Guru Ngaji di Kota Bogor Naik 50 Persen Tahun Depan

Share this article
proses rekrutmen PPPK guru honorer tahun 2021 setiap pemerintah daerah akan mengirimkan formasi kebutuhan guru di wilayah masing-masing, sehingga jika guru honorer dinyatakan lulus, proses penerbitan SK, NI PPPK, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan lebih mudah.