TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan, bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) termin 2 tahap 1 sudah mulai disalurkan ke rekening pekerja sejak Senin, 9 November 2020.
BLT atau BSU sebesar Rp 1,2 juta ini cair ke 2,18 juta orang pekerja di tahap 1 dan sudah diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Menaker juga menyebut, kemungkinan jumlah penerima bantuan ini di termin 2 bisa saja berkurang dibandingkan pada termin 1.
Hal ini dikarenakan pada termin 2, Ida mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya, penyaluran dijadwalkan paling lambat akhir minggu pertama November 2020, yakni Sabtu 7 November kemarin. Namun, hal ini ditunda sehubungan dengan ditemukannya data yang tidak memenuhi syarat penerima BLT atau BSU yaitu masih ada yang bergaji di atas Rp5 juta.
"Jadi, atas rekomendasi KPK, datanya akan kami padankan dengan data di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kami bisa melihat mana yang memang layak menerima subsidi dan mana yang tidak layak," ujar Ida.
Nah, pekerja yang ingin cek apakah dapat BLT atau BSU di termin 2 ini atau tidak, kalian bisa mengunjungi website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan cara atau pedoman berikut ini:
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
2. Pada pojok kanan atas, klik “Daftar”
3. Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Mulai isi data diri, masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama orang tua, Email, nomor handphone, password, kemudian klik “Daftar Sekarang”
5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor handphone pendaftar
6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik “Masuk” pada bagian pojok kanan atas website
7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT atau BSU yang diusulkan BP Jamsostek ke Kemnaker atau tidak.
AYO BACA : PENCAIRAN BLT TERMIN 2: Atas Rekomendasi KPK, Tahap 1 Tidak Bakal Cair Jika Termasuk Golongan Ini
Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan BLT atau BSU, kalian dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Lebih lanjut, pekerja yang tidak dapat BLT atau BSU ini karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Adapun, syarat yang wajib dipenuhi pekerja agar berhak menerima dana subsidi, sesuai Permenaker No.14 Tahun 2020, yakni:
a. Warga negara Indonesia
b. Peserta aktif BP Jamsostek
c. Pekerja dan buruh penerima gaji atau upah
d. Kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020
f. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan
Pekerja yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui bsu.kemnaker.go.id atau juga bisa disampaikan melalui nomor WhatsApp (WA): 08119303305 atau nomor telepon: 021-50816000

Share this article
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan, bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) termin 2 tahap 1 sudah mulai disalurkan ke rekening pekerja sejak Senin, 9 November 2020.