TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) gelombang 2 dipastikan mengucur mulai hari ini, Senin 9 November 2020 ke rekening penerima di rekening yakni Bank Mandiri, BTN, BRI, dan BNI. Untuk rekening bank swasta termasuk BCA harus menunggu dulu transfer antarbank.
Pencairan BLT gelombang atau tahap 2 dilakukan untuk bantuan dua bulan yakni November dan Desember senilai Rp1,2 juta. Pemilik rekening Bank Mandiri, BTN, BRI, dan BNI bisa langsung menerima pada hari yang sama karena tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyalur.
Sementara itu, pencairan BLT gelombang atau tahap 2 ke rekening bank swasta membutuhkan waktu lebih lama karena harus dilakukan transfer dana antarbank. Dari bank Himbara ke rekening penerima.
“Kami pastikan termin (gelombang atau tahap) 2 BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN,”kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta pada Senin (9 November 2020) seperti dilansir laman Kementerian Ketenagakerjaan, www.kemnaker.go.id.
“Selanjutnya (BLT gelombang atau tahap 2) akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” tambah Menaker Ida.
Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan).
Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dibagi per tahap (batch).
Menurut penelusuran Ayojakarta, pencairan BLT gelombang atau tahap 2 untuk pekerja dan buruh formal akan mengikuti pola penyaluran bantuan yang kemudian disebut bantuan subsidi upah (BSU) gelombang 1. Artinya, akan dibagi dalam 5 tahap.
Mengikuti mekanisme penyaluran yang dilakukan pada gelombang 1, pencairan BLT gelombang atau tahap 2 berlangsung paling cepat 9 hari kerja.
Berikut ini pencairan BLT gelombang 1 dari tahap 1 sampai 5:
BLT Gelombang 1 tahap 1 cair mulai 26 Agutus 2020
BLT Gelombang 1 tahap 2 cair mulai 5 September
BLT Gelombang 1 tahap 3 cair mulai 16 September
BLT Gelombang 1 tahap 4 cair mulai 25 September
BLT Gelombang 1 tahap 5 cair mulai 9 Oktober
Menurut catatan Kementerian Ketenagakerjaan, pencairan BLT gelombang 1 sudah sampai kepada 12,4 juta pekerja dan buruh formal atau 98,7 persen dari target. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pencairan BLT atau BSU gelombang 2 berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, penyalurannya berdasarkan atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan alur pencairan BLT tahap 1 yang dicatat Ayojakarta, proses pengiriman kepada pekerja dengan rekening BCA atau bank swasta lain membutuhkan waktu lebih lama.
Berikut ini alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal gelombang 1 yang Ayojakarta sarikan dari penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker:
Pertama: Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.
Kedua: HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BP Jamsostek.
Ketiga: BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.
Keempat: Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Kelima: Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai 4 hari untuk melakukan checklist.
Keenam: Selesai checklist, dana nomor rekening calon penerima BLT pekerja diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Ketujuh: KPPN menyalurkan BLT kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Kedelapan: Bank Himbara lantas menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.
Mengikuti alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja gelombang 1 itu, langkah di butir 1 dan butir 6 tentu tidak diperlukan lagi. Proses pencairan BLT untuk pekerja dan buruh formal gelombang 2 tinggal dari KPPN kepada Bank Himbara kemudian ditransfer ke rekening penerima yang memang sudah terdaftar di gelombang 1.
Nah, untuk penerima yang memiliki rekening di bank non-Himbara termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih lama karena harus melalui transfer antarbank.
Program BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal diatur melalui Permenaker No 14/ 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Ketentuan tersebut merinci syarat penerima dan cara pemberian BLT untuk pekerja atau buruh yang antara lain memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Permenaker tersebut ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan mulai berlaku per 14 Agustus 2020. Untuk mengetahu ketentuan lengkap dalam beleid tersebut silakan mengakses link di bawah ini:
https://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/Permen_9_2020.pdf
Untuk memastikan, pekerja bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di antaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:
3. Login melalui BPJSTK Mobile
4. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
5. Melalui SMS, ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
6. Melalui WhatsApp
Selain melaui web dan SMS, kalian dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.
Pasal 3 ayat (2) Permenkaer No.14/2000 menyebutkan syarat untuk memperoleh bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta per orang sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Peserta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif
AYO BACA : Kronologi, Jadwal Kedatangan dan Agenda Rizieq Shihab: OTW ke Jeddah?

Share this article
PENCAIRAN BLT GELOMBANG (TAHAP) 2: Fix, Rekening Mandiri, BNI, BTN, BRI Cair Hari Ini Rp1,2 Juta, BCA Tunggu Dulu