TEBET, AYOJAKARTA.COM – Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp1,2 juta untuk termin 2 bagi pekerja formal bergaji di bawah RP5 juta per bulan bakal segera cair akhir minggu pertama November 2020.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (Satgas PEN), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan penyaluran dana BLT atau BSU termin 1 telah selesai disalurkan. Sehingga pada minggu ini, dana subsidi untuk termin 2 bakal cair ke rekening para pekerja.
"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan sekitar 12,4 juta. Rencananya minggu ini akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang ke 2, akan disalurkan program bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima. Sehingga diharapkan kuartal ke empat ini masuk," kata Budi di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (4/11/2020).
Disampaikan Budi, bahwa pemerintah akan segera menyelesaikan dan mengejar waktu untuk mencairkan dana BLT atau BSU. Karena program subsidi ini merupakan salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional dan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi 6 kriteria.
Melansir dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terdapat 6 kriteria pekerja yang bakal mendapatkan dana BLT atau BSU ke rekening masing-masing dan semua itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14 Tahun 2020.
AYO BACA : PENCAIRAN BLT GURU HONORER: Kemenag Jelaskan 745 Ribu Data Tervalidasi, Kemendikbud Belum Komentar
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BP Jamsostek
4. Pekerja dan buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BP Jamsostek sampai dengan bulan Juni 2020.
Berikut ini alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal termin 1 yang Ayojakarta sarikan dari penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker:
Pertama: Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.
Kedua: HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BP Jamsostek.
Ketiga: BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.
Keempat: Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Kelima: Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai 4 hari untuk melakukan checklist.
Keenam: Selesai checklist, dana nomor rekening calon penerima BLT pekerja diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Ketujuh: KPPN menyalurkan BLT kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Kedelapan: Bank Himbara lantas menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.
Dengan mengikuti alur tersebut, untuk para guru agama bukan PNS (honorer) sebagai calon penerima BLT Rp1,2 juta yang memiliki rekening bank swasta termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui transfer antarbank.
Penjelasan tentang hal itu berulang kali disampaikan oleh Bank BCA melalui akun Twitter resmi mereka @HaloBCA dalam berbagai kesempatan.
Mengikuti alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja termin 1 itu, langkah di butir pertama dan butir keenam tentu tidak diperlukan lagi. Prosesnya tinggal dari KPPN kepada Bank Himbara kemudian ditransfer ke rekening penerima yang memang sudah terdaftar di termin 1.

Share this article
Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp1,2 juta untuk termin 2 bagi pekerja formal bergaji di bawah RP5 juta per bulan bakal segera cair akhir minggu pertama November 2020.