DENPASAR, AYOJAKARTA.COM - Musisi Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut 3 tahun penjara atas kasus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ia pun murka dalam persidangan dan menantang dalang di balik semuanya agar hadir menghadapinya di persidangan
"Seperti apa yang didengar, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut 3 tahun penjara. Saya makin lucu melihatnya dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx yang didampingi oleh sang istri, Nora Alexandra, dikutip dari Berita Bali dalam Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan terhadapnya dalam kasus IDI Kacung WHO. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
JPU menilai musisi yang memiliki nama asli itu bersalah telah menyebarkan kebencian lewat unggah IDI Kacung WHO. Seusai sidang, Jerinx menilai tuntutan tersebut janggal. Sebab, kata dia, pihak IDI mengaku enggan memenjarakannya.
“Jadi saya ingin tahu siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Coba datang Anda ke sidang,” ucap Jerinx kesal.
AYO BACA : Jerinx SID Ditahan Atas Laporan IDI
Tak hanya itu, Jerinx pun menantang pihak tersebut untuk datang ke sidangnya supaya bisa bertatap muka.
“Biar saya tahu, siapa yang memesan ini semua. Yang ingin memisahkan saya dan istri saya, datang ke sidang. Perlihatkan mukamu nanti," kata drummer band Superman is Dead (SID) tersebut.
Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik. Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf. Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
AYO BACA : Soal Kacung WHO, Jerinx SID Dilaporkan Ketua IDI ke Polda Bali

Share this article
“Jadi saya ingin tahu siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Coba datang Anda ke sidang,” ucap Jerinx kesal.