TEBET, AYOJAKARTA.COM – Saat ini, sudah ada 354.082 kuota yang tersedia untuk penerimaan peserta Kartu Prakerja gelombang 11. Jumlah tersebut dihasilkan dari pencabutan status kepesertaan dari gelombang 1 hingga 10.
Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja baru saja selesai melakukan proses pencabutan kepesertaan penerima Kartu Prakerja gelombang 10 pada 31 Oktober 2020 pukul 23:59 WIB. Dari sana, terdapat 9.123 peserta yang gagal mendapatkan insentif karena tidak membeli pelatihan pertama.
"Dari gelombang 10, sudah dicabut 9.123 kepesertaan," ungkap Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, kepada Ayojakarta, Senin (2/11/2020).
Pada periode sebelumnya di gelombang 9, ada sebanyak 28.786 penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut. Hal itu karena mereka tidak membeli pelatihan pertama melebihi tenggat waktu yang diberikan, yaitu 30 hari sejak menerima saldo dan nomor Kartu Prakerja pada dashboard.
"Untuk gelombang 9, 28.786 kepesertaan sudah dicabut," ujar Louisa kepada Ayojakarta, Senin (26/10/2020).
Kuota sebanyak 354.082 tersebut kemungkinan besar akan digunakan untuk kepesertaan di gelombang 11. Namun, bisa saja Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja menambah kuota, mengingat antusiasme masyarakat yang begitu tinggi terhadap program ini.
Sebelumnya, Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Rudy Salahuddin, mengatakan kuota yang nantinya akan dipakai untuk peserta di gelombang 11 berasal dari kuota peserta di gelombang 1 hingga 10 yang kepesertaannya dicabut.
“Jadi gelombang 11 itu, sebenarnya kita juga masih ada yang dicabut kepesertaannya (gelombang 1-10). Dan itu sudah dikembalikan ke Kementerian Keuangan anggarannya. Nah kami masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja, dalam waktu dekat mungkin akan diumumkan," tegasnya.
AYO BACA : Siap-siap, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Hanya di Situs Prakerja.go.id!
Pencabutan kepesertaan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020. Louisa juga menuturkan, peserta yang kepesertaannya telah dicabut, akan dimasukkan dalam daftar hitam, sehingga tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja di periode selanjutnya.
Berikut Ayojakarta rangkum cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 11:
• Masuk ke laman prakerja.go.id
• Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi
• Cek email masuk dari Kartu Prakerja untuk aktivasi. Setelah itu, kembali ke laman prakerja.go.id
• Masukkan e-mail dan kata sandi yang baru dibuat
• Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
• Klik tombol 'berikutnya'
AYO BACA : PENERIMA KARTU PRAKERJA: Kapan Insentif Rp150 Ribu Bisa Cair? Simak Sistem dan Jadwalnya
• Isi data diri di form pengisian (nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik 'berikutnya'
• Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS oleh pihak Prakerja
• Mengisi tes motivasi selama 1 menit
• Tunggu email pemberitahuan setelah tes selesai dikerjakan
• Jika sudah mendapat e-mail pemberitahuan, kembali ke laman prakerja.go.id, dan klik pada tulisan 'gabung ke gelombang 11' (jika sudah dibuka).
Lalu, bagaimana cara bagi yang gagal di gelombang sebelumnya dan ingin kembali mendaftarkan diri di gelombang 11? Berikut tata cara bagi peserta yang akan daftar kembali namun sudah mempunyai akun prakerja:
• Masuk ke laman prakerja.go.id
• Masukkan email dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya
• Menuju ke laman dashboard di profile Prakerja masing-masing
• Peserta dapat langsung klik 'gelombang 11' (jika sudah dibuka).
Nantinya, pendaftar terpilih berhak mendapatkan total bantuan sebesar Rp 3,55 juta. Adapun rinciannya yaitu Rp 1 juta untuk saldo pembelian pelatihan (tidak bisa dicairkan), Rp 600 ribu selama 4 bulan, dan Rp 150 ribu dari survei atau rating.
AYO BACA : Kapan Pengumumaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 11? Siapkan Dokumen dan Perhatikan Hal Ini

Share this article
Saat ini, sudah ada 354.082 kuota yang tersedia untuk penerimaan peserta Kartu Prakerja gelombang 11. Jumlah tersebut dihasilkan dari pencabutan status kepesertaan dari gelombang 1 hingga 10.