TEBET, AYOJAKARTA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah memproses validasi data penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu per bulan untuk pegawai honorer, yakni guru madrasah non-PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, mengatakan untuk bisa memperoleh BLT atau BSU pegawai honorer ini, pihaknya akan terlebih dahulu memastikan nomor rekening guru dan tenaga kependidikan yang akan menerima bantuan dalam keadaan aktif.
"Calon penerima program ini adalah guru dan tenaga kependidikan madrasah bukan PNS (honorer) yang tercatat aktif mengajar di Simpatika pada Semester I tahun pelajaran 2020-2021," kata Zain dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).
Berdasarkan data real time Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika), saat ini guru madrasah bukan PNS berjumlah 617 ribu orang. Dari jumlah itu, sebanyak 455 ribu guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya. Kemudian, 162 ribu guru lainnya, belum mencatatkan nomor rekening pada Simpatika.
"Data berdasarkan nama dan alamat guru madrasah bukan PNS (honorer) yang belum mencantumkan nomor rekening juga akan disampaikan oleh Admin Simpatika Kemenag Pusat melalui Admin Simpatika pada Kanwil Kemenag Provinsi," ujarnya.
Saat ini pihaknya sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Provinsi, meminta agar mereka berkoordinasi dengan seluruh satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di Simpatika statusnya masih aktif.
"Kami sudah meminta Kanwil untuk menyosialisasikan hal ini kepada seluruh satuan kerja dan guru madrasah di wilayah masing-masing sehingga data rekening yang dibutuhkan segera lengkap dan tervalidasi," kata Zain.
Sampai berita ini diturunkan, Ayojakarta belum mengetahui mekanisme penyaluran BLT atau BSU kepada guru honorer. Sebagai perbandingan, berikut ini alura pencairan bantuan pemerintah kepada pekerja dan buruh formal yang tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta:
Pertama: Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang erdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamsostek, dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.
Kedua: HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BPJamsostek.
Ketiga: BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.
Keempat: Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Kelima: Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai empat hari untuk melalukan check list.
Keenam: Selesai check list, dana nomor rekening calon penerima BLT pekerja diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Ketujuh: KPPN menyalurkan BLT kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Kedelapan: Bank Himbara lantas menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.
Dengan mengikuti alur tersebut, untuk para guru agama bukan PNS (honorer) sebagai calon penerima BLT Rp1,2 juta yang memiliki rekening bank swasta termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui transfer antarbank. Penjelasan tentang hal itu berulang kali disampaikan oleh Bank BCA melalui akun Twitter resmi mereka @HaloBCA dalam berbagai kesempatan.
AYO BACA : Hari Ketiga Turun di Jalan, Buruh Masih Berharap UU Cipta Kerja Dicabut

Share this article
"Calon penerima program ini adalah guru dan tenaga kependidikan madrasah bukan PNS (honorer) yang tercatat aktif mengajar di Simpatika pada Semester I tahun pelajaran 2020-2021," kata Zain dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020). "Calon penerima program ini adalah guru dan tenaga kependidikan madrasah bukan PNS (honorer) yang tercatat aktif mengajar di Simpatika pada Semester I tahun pelajaran 2020-2021," kata Zain dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).