TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menilai bahwa draf final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disahkan oleh DPR RI, ternyata masih terdapat pasal yang memberikan jalan luas kepada praktik komersialisasi pendidikan.
Setidaknya, terdapat empat alasan pokok P2G menolak dan mengecam adanya klaster pendidikan yang masih bercokol dalam UU Ciptaker ini.
Pertama karena alasan ideologis. P2G menganalisa bahwa dijadikannya pendidikan sebagai sebuah aktivitas usaha yang muatannya ekonomis jelas mengkhianati nilai Pancasila khususnya sila 2 dan 5.
\"Sebab pendidikan nanti semakin berbiaya mahal, jelas-jelas akan meminggirkan anak-anak miskin, sehingga tujuan pendidikan untuk memanusiakan manusia tidak akan pernah terjadi,\" tulis keterangan resmi P2G atas nama Koordinator, Satriawan Salim, Selasa (6/10/2020).
P2G menilai, dalam UU ini, pendidikan bukan lagi sebagai aktivitas peradaban, melainkan semata-mata aktivitas mencari untung atau laba. \"Begitu pula prinsip keadilan dalam pendidikan, hanya akan jadi utopia, sebab pendidikan yang dikomersialisasikan menjadi pintu masuk ketidakadilan,\" katanya.
Kedua karena alasan yuridis konstitusional. Satriawan mengatakan bahwa UU Ciptaker mengkhianati jiwa UUD 1945, khususnya Pembukaan UUD 1945 alinea IV; Pasal 28C ayat 1; dan Pasal 31 ayat 1.
\"Yang terang-benderang menjelaskan bahwa mendapatkan pendidikan merupakan hak dasar warga negara. Sekarang bagaimana semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan, ketika pendidikan menjadi mahal dan menjadi sebuah aktivitas ekonomi, menjadi sebuah kegiatan berusaha?,\" tegas bunyi pernyataan itu.
Bahkan, Satriawan dengan ketus menuturkan dia merasa malu untuk mendidik siswa tentang arti demokrasi, kedaulatan rakyat, dan lembaga DPR jika DPR sendiri tidak benar-benar mewakili aspirasi rakyat, yang justru mewakili investor.
AYO BACA : P2G Nilai Draft Final UU Cipta Kerja Jadi Jalan Masuk Kapitalisme Pendidikan
Satriawan yang merupakan guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan itu lantas memberikan imbauan kepada para guru yang mengajar Pendidikan Kewarganegaraan dan Sejarah, bahwa neoliberalisme dan neokapitalisme lebih mengancam daripada kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Alasan ketiga adalab alasan pedagogis, yang disampaikan oleh Fauzi Abdillah sebagai Kepala Bidang P2G. Dia menilai orientasi memperoleh keuntungan/laba dalam pendidikan mengabaikan pendekatan student-centered, yang fokus mengatasi kebutuhan belajar, minat, dan aspirasi dari siswa.
\"Siswa perlu mendapatkan pengalaman belajar dan pencapaian pembelajaran yang mencukupi, bukan seberapa besar guru atau sekolah mendapatkan untung,\" ujarnya.
Pengajar milenial ini menjelaskan, kualitas pendidikan idealnya tidak ditentukan oleh seberapa mahal sekolahnya. Hal tersebut berpotensi menghapus gagasan pendidikan berkualitas harus inklusif dan adil, agar kesempatan belajar sepanjang hayat bisa terwujud untuk semua.
\"Idealnya pendidikan harus lepas dari pengaruh seberapa besar investasi yang masuk, serta seberapa untung yang didapat. Jangan sampai justru ini jadi kenormalan baru, bahwa kita harus mengeluarkan biaya yang banyak agar bisa mengakses pendidikan yang berkualitas,\" kata Fauzi.
Keempat karena alasan sosiologis. P2G menilai munculnya pembedaan performa lembaga pendidikan mahal dan murah akan memperlebar jurang kesenjangan sosial ekonomi di masyarakat.
Mereka menuturkan bahwa ekosistem pendidikan yang eksklusif dan diskriminatif tersebut akan mempersulit upaya mempersatukan bangsa. Oleh karena itu Satriwan mengungkapkan, jalan terakhir sebagai upaya penolakan UU ini adalah masyarakat sipil dan para pegiat pendidikan khususnya dapat membawa UU ini ke MK untuk di ujimaterilkan.
\"Semoga UU ini bernasib sama dengan UU Badan Hukum Pendidikan dan Pasal tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) dalam UU Sisdiknas, yang keduanya dibatalkan oleh MK beberapa tahun lalu,\" tegasnya.
AYO BACA : Penyaluran BLT (BSU) Pekerja Formal Tahap 1-4 Baru 87,25%, Tahap 5 Cair?

Share this article
P2G menilai, dalam UU ini, pendidikan bukan lagi sebagai aktivitas peradaban, melainkan semata-mata aktivitas mencari untung atau laba.