TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menilai bahwa draf final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disahkan oleh DPR RI, ternyata masih terdapat pasal yang memberikan jalan luas kepada praktik komersialisasi pendidikan.
P2G menganggap UU Ciptaker menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan. Hal itu dijabarkan oleh P2G di beberapa pasal dari UU Ciptaker.
Beberapa pasal yang digarisbawahi adalah pasal 26, pasal 65 ayat 2, dan pasal 1 ayat 4. Pasal 26, kata P2G, dianggap memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.
Kemudian pasal 65 yang menjelaskan 'Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini'. Ayat 2 nya mengatakan, 'Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah'.
"Artinya pemerintah (eksekutif) dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya," kata Satriwan Salim, Koordinator P2G dalam pernyataan resminya yang diterima Ayojakarta, Selasa (6/10/2020).
Kemudian P2G juga menyoroti Pasal 1 ayat 4 dalam UU ini. Dimana disana terdapat kalimat 'Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya'.
Hal itu dianggap oleh P2G sebagai pendidikan yang direduksi menjadi suatu aktivitas industri dan ekonomi.
"Masih bertahannya pasal yang akan menjadi payung hukum kapitalisasi pendidikan di atas, menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan 'Prank' terhadap dunia pendidikan termasuk pegiat pendidikan," lanjutnya.

Share this article
Beberapa pasal yang digarisbawahi adalah pasal 26, pasal 65 ayat 2, dan pasal 1 ayat 4. Pasal 26, kata P2G, dianggap memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.