SENAYAN, AYOJAKARTA.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyambut baik soal langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) untuk pengadaan dan pemberian vaksin. Anis mengatakan, kepastian hukum tersebut merupakan progres yang positif dalam penanggulangan wabah virus corona.
“Paling tidak, regulasi ini menunjukkan adanya kepastian hukum terkait seluk-beluk pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasinya,” kata Anis melalui pesan yang diterima Republika.co.id - jaringan Ayojakarta, Rabu (30/9/2020).
Terkait dengan kebutuhan anggaran yang disebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga, perhitungan total kebutuhan vaksin senilai Rp 37 triliun untuk 2020-2022 dengan estimasi uang muka Rp 3,8 triliun pada 2020 dan pada RAPBN 2021 telah dialokasikan Rp 18 triliun. Anis mengatakan, penggunaannya perlu diwasi dan dikawal penggunaan anggaran negara ini sesuai dengan peruntukannya.
AYO BACA : Ketua Satgas Covid-19: Vaksin Belum Tentu Bisa Akhiri Pandemi
Pada Agustus 2020 Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga pernah mengatakan anggaran untuk pengadaan vaksin Covid-19 sudah dialokasikan. Saat itu Sri Mulyani menjelaskan, dana diambil dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya klaster kesehatan yang penyerapannya masih lambat.
Masih kata Sri Mulyani, perkiraan anggaran sebesar Rp 23,3 triliun diusulkan utk pemanfaatan program kesehatan, salah satunya dialokasikan untuk pengadaan vaksin Covid-19.
Hal itu, menurut Anis harus dikawal sampai tuntas, mengingat serapan dana PEN yang masih rendah. “Saya mendorong Pemerintah bekerja lebih sigap dalam melakukan belanja negara,” ujar Anis.
AYO BACA : Vaksinasi Covid-19 Kemungkinan Lebih Dari Sekali Tiap Individu
Sebagaimana diketahui, realisasi anggaran PEN, per 17 September 2020 sebesar Rp 254,4 triliun, atau 36,6 persen terhadap pagu anggaran PEN yang sebesar Rp 605,2 triliun. Jika dilihat per kelompok program, realisasinya adalah kesehatan (Rp 18,45 triliun atau 33,47%), perlindungan sosial (Rp 134,4 triliun atau 57,49%), sektoral K/L atau pemda (Rp 20,53 triliun atau 49,26%), insentif usaha (Rp 22,23 triliun atau 18,43%), dan dukungan UMKM (Rp 58,74 triliun atau 41,34%). Program pembiayaan korporasi bahkan sama sekali belum terealisasi dari anggaran Rp 53,57 triliun.
“Serapan dana yang masih rendah ini saya kira menjadi catatan buruk bagi pemerintah,” ujar Anis.
Menurut Anis, jika pertumbuhan realisasi hanya 20% per bulan hingga akhir tahun, maka realisasi serapan dana PEN hanya akan mencapai 50-60%. Sedangkan jika sekarang baru ada 1 program saja yang mencapai 50%, maka sampai akhir tahun diperkirakan maksimal hanya 50% serapan anggaran yang sudah disediakan.
Artinya, akan ada dana lebih dari Rp 300 triliun yang tidak terserap untuk penanganan Covid-19. “Rendahnya serapan anggaran ini menyebabkan tujuan utama Program PEN belum terasa dan belum dinikmati rakyat,” katanya.
AYO BACA : Pengembangan Vaksin Merah Putih Capai 50 Persen, Akhir Tahun Diujicoba Pada Hewan

Share this article
“Paling tidak, regulasi ini menunjukkan adanya kepastian hukum terkait seluk-beluk pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasinya,” kata Anis