BANDUNG, AYOJAKARTA.COM—Sebuah akun Instagram @popstoreindo membuat heboh dunia jagat maya, pada Kamis (25/10). Akun dengan profil bio ‘’Kami Menjual Kejutan’ ini menawarkan surat nikah dan akta cerai Inggit Garnasih dan Presiden Soekarno. Dokumen bersejarah itu ditawarkan melalui media sosial, tanpa mencantumkah harga. Meskipun kini postingannya Sudah tidak ada, namun tetap saja membuat orang penasaran.
Menanggapi hal ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung menyarankan surat nikah dan akta cerai Inggit Garnasih dan Presiden pertama Indonesia Soekarno itu tidak dijual. Namun diserahkan guna dikelola oleh pemerintah.
AYO BACA : Kreatif Saat Ekonomi Terpuruk dengan Budidaya Lekung
Arsiparis dari Dispusip Kota Bandung, Juni Akbar menyarankan hal tersebut karena dokumen surat dari tokoh pendiri bangsa itu memiliki nilai sejarah. "Memang ada aturan yang mengharuskan arsip itu dipelihara dan dirawat, karena arsip Inggit Garnasih ini arsip yang memiliki nilai sejarah," kata Juni seperti dikutip ayobandung.com (24/9/2020).
Meski begitu, dia tak menampik bahwa dokumen tersebut memang berhak dijual oleh sang ahli waris karena kepemilikan pribadi. Namun, kata dia, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) lebih layak untuk merawat dokumen bersejarah itu.
AYO BACA : Ini Pemenang Mobil Undian Tandamata bjb dan Telkomsel
Selain itu, menurutnya pihak Dispusip bersama ANRI juga sempat melalukan penelusuran arsip surat nikah dan akta cerai Soekarno dengan Inggit.
"Sebenarmya surat cerai itu kami sudah punya, tapi itu sebatas duplikasi, aslinya mereka yang simpan (ahli waris)," kata dia.
Sehingga menurutnya dokumen asli itu tidak ada kaitannya secara langsung dengan aset Pemerintah Kota Bandung, karena berada dalam penguasaan ahli waris.
"Kalau arsip Balai Kota atau aset pemerintah Kota Bandung tentunya ada koordinasi dengan kami," katanya.
Sebelumnya, media sosial ramai memperbincangkan kabar tentang surat nikah dan akta cerai dari tokoh pendiri bangsa yakni Inggit Garnasih dan Soekarno yang dijual oleh ahli warisnya yang tinggal di Kota Bandung.
AYO BACA : Ini Jadwal Pencairan BLT Tahap 4

Share this article
Menanggapi hal ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung menyarankan surat nikah dan akta cerai Inggit Garnasih dan Presiden pertama Indonesia Soekarno itu tidak dijual. Namun diserahkan guna dikelola oleh pemerintah.