TEBET, AYOJAKARTA.COM – Bantuan langsung tunai (BLT), kini disebut bantuan subsidi upah (BSU), untuk pekerja tahap 1 sampai tahap 3 sudah cair ke lebih dari 8,72 juta rekening. Kalian yang memenuhi kriteria penerima dan belum juga menerima bantuan ke rekening bank termasuk BCA, mungkin bisa menyimak dulu alur pencairan subsidi tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resmi, @KemnakerRI, pada 22 September, melansir data BLT atau BSU pekerja tahap 1 sampai tahap 3 yang sudah cair kepada 8,72 juta pekerja yang memenuhi kriteria. Dari penelusuran Ayojakarta, pekerja yang sudah menerima bantuan tidak terbatas hanya pemilik rekening bank Himbara, tetapi juga bank swasta termasuk BCA.
Angka 8,72 juta pekerja tersebut setara dengan 96,89% dari total target sebanyak 9 juta pekerja yang disasar oleh pemerintah dalam pencairan BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal. Berikut ini data yang dilansir oleh akun Instagram @KemnakerRI:
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah mengungkapkan bahwa penyaluran BSU atau BLT berjalan lancar. Untuk BLT atau BSU tahap 4, Kemnaker telah menerima 2,8 juta data calon penerima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamsostek.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selanjutnya dilakukan check-list untuk dilihat kelengkapannya sesuai kriteria Peraturan Menaker No. 14 Tahun 2020.
“Untuk penyaluran tahap 4, kami lakukan secepatnya apabila proses check-list yang membutuhkan waktu paling lama 4 hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check-list maksimal selesai hari Selasa (22 September),” kata Menaker Ida seperti dilansir laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id, Senin 21 September.
Kalian yang merasa memenuhi kriteria penerima sesuai dengan Permenaker No.14 tahun 2020 belum juga kunjung menerima bantuan? Mungkin ini salah satu penyebabnya seperti dilansir Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Rekening bank tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK), 2. Rekening bank yang sudah tidak aktif, 3. Rekening bank pasif, 4. Rekening bank yang tidak terdaftar, 5. Rekening telah dibekukan oleh bank
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?
Berikut ini proses pencairan BLTdan BSU untuk pekerja dan buruh formal versi Kemnaker:
ALUR PENCAIRAN
Ayojakarta juga menyarikan alur perjalanan sejak dari pendataan dari perusahaan tempat calon penerima BLT pekerja hingga ke dana Rp1,2 juta sampai ke rekening penerima.
Pertama: Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamsostek, dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.
Kedua: HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BPJamsostek.
Ketiga: BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.
Keempat: Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Kelima: Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai empat hari untuk melalukan check list.
AYO BACA : Cara Mudah Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik Online
Keenam: Selesai check list, dana nomor rekening calon penerima BLT pekerja diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Ketujuh: Kemudian, KPPN menyalurkan BLT kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Kedelapan: Bank Himbara lantas menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.
Dengan mengikuti alur tersebut, untuk calon penerima BLT atau BSU tahap 3 yang memiliki rekening bank swasta termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui transfer antarbank. Penjelasan tentang hal itu berulang kali disampaikan oleh Bank BCA melalui akun Twitte resmi mereka @HaloBCA dalam berbagai kesempatan.
KRITERIA PENERIMA
Kriteria penerima BLT untuk pekerja dan buruh formal diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Permenkaer No.14/2000. Berikut ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Peserta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.
AYO BACA : Teruntuk Murid di Jakarta, Kalian Masih Harus Belajar dari Rumah Dulu Ya...

Share this article
BLT Tahap 1 Sampai 3 Cair ke ke 8,72 Juta Pekerja, Simak Alur Pencairan BSU ke Rekening Bank Termasuk BCA