SOLO, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mulai mempertegas protokol kesehatan Covid-19. Sanksi tegas akan diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo menegaskan, bagi warga siapa pun, tidak ada perbedaan dari unsur anggota dewan, TNI, Polri, ASN, ataupun warga biasa, tetap dikenakan sanksi yang sama, yakni membersihkan sungai selama 15 menit.
“Wes pokoknya tanpa kecuali. Tidak peduli itu Polri, TNI, ASN, ataupun masyarakat, termasuk saya dan Ketua DPRD kalau melanggar ya harus dihukum. Semuanya harus mematuhi protokol kesehatan. Saat terjaring operasi yustisi penggunaan masker oleh tim gabungan, ya harus dipatuhi,” tegas Rudy, sapaan wali kota saat berbincang dengan Ayojakarta, Kamis (10/9/2020).
Sanksi sosial berupa membersihkan sungai tersebut mulai diberlakukan di Solo pada pekan depan. Para pelanggar protokol Covid-19 yang terjaring razia dikumpulkan menjadi satu di Kantor Satpol PP. Setelah itu mereka secara bersama-sama membersihkan sungai.
"Nanti yang tertangkap dibawa dulu ke Mako Satpol PP. Setelah itu bareng-bareng (bersama-sama) dengan wali kota nyemplung (turun) sungai membersihkan sedimentasi dan rumput. Kalau sekali ditangkap membersihkan selama 15 menit," terang dia.
Bagaimana jika dua hingga tiga kali tertangkap dengan persoalan sama? Rudy menambahkan apabila ada warga yang kembali tertangkap oleh petugas gabungan tidak memakai masker, maka hukumannya sama membersihkan sungai dengan durasi dikalikan berapa kali tertangkap.
“Kalau ngeyel (tidak mau) ya kita paksa. Kan ini tim gabungan melibatkan semua unsur. Pokoknya kudu njegur kali (Pokoknya harus turun ke sungai) membersihkan kali. Sanksi ini untuk kebaikan bersama,” tegas Rudy.
Adapun sungai yang menjadi target sasaran bagi pelanggar protokol Covid-19 di antaranya Kali Pepe, saluran drainase baik di Jalam Supomo maupun kawasan Stadion Sriwedari dan saluram drainase di jalan-jalan kampung.
Rudy menyampaikan semua peralatan untuk mendukung penerapan sanksi sosial tersebut sudan siap. "Alat sudah kita siapkan," terang dia.
Lebih jauh, Rudy mengungkap hukuman membersihkan sungai yang diterapkan memiliki banyak manfaat. Selain mengurangi risiko banjir, juga mengurangi bau akibat pencemaran
Polresta Surakarta bersama Pemkot Surakarta, TNI, dan Polri akan melakukan operasi Yustisi penggunaan masker serta Pilkada 2020 yang aman, damai, dan sehat.
Rudy menyampaikan, Pemkot sudah menandatangani peraturan terkait protokol kesehatan dengan operasi yustisi penggunaan masker di Kota Bengawan.
Sasaran razia masker ini di jalan raya dan perkampungan dan lain sebagainya. Razia masker efektif diberlakukan 14 September 2020. Saat ini masuk dalam tahap sosialisasi ke masyarakat.

Share this article
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mulai mempertegas protokol kesehatan Covid-19. Sanksi tegas akan diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.