JEMBER, AYOJAKARTA.COM - Bupati Jember Faida tak keberatan jika pihak parkemen menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) karena sudah diamanahkan undang-undang. Namun mengenai kasus pemakzulan dirinya, ia menganggap kasus tersebut semeskinya sudah selesai saat dilakukan mediasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Semua itu ada mekanismenya. Bagi saya, apa yang dituduhkan dewan itu, semuanya sudah diklarifikasi dan sudah mendapatkan mediasi di Kemendagri. Sebelumnya juga sudah melalui (Pemerintah) Provinsi Jawa Timur," kata Faida kepada wartawan, Kamis (23/7/2020) malam.
Menurut Faida, selama tujuh jam Kemendagri dan DPD RI melakukan mediasi antara dirinya dengan DPRD Jember guna memberikan solusi.
AYO BACA : Dimakzulkan, Ini Tanggapan Bupati Jember Faida
Ia juga diberi kesempatan memberikan paparan dan klarifikasi.
"Semua itu sudah clear. APBD Jember sah menggunakan peraturan kepala daerah (perkada). Masalah KSOTK (Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah) juga sudah clear. Di awal 2020 juga sudah di-SK-kan (dibuatkan surat keputusan)," ujarnya.
"Masalah-masalah yang dibahas semuanya sudah mencapai kesepakatan. Bahkan ada di dalam berita acara yang ditandatangani semua pihak tanpa paksaan. Dan itu masih berjalan," sambungnya dikutip dari Berita Jatim—jaringan dalam Suara.com — jaringan AyoJakarta.com, Jumat (24/7/2020).

Share this article
"Semua itu ada mekanismenya. Bagi saya, apa yang dituduhkan dewan itu, semuanya sudah diklarifikasi dan sudah mendapatkan mediasi di Kemendagri. Sebelumnya juga sudah melalui (Pemerintah) Provinsi Jawa Timur," kata Faida kepada wartawan, Kamis (23/7/2020) malam.