JEMBER, AOYJAKARTA.COM - Belum lama ini sidang paripurna DPRD Kabupaten Jember memakzulkan Bupati Faida. Pemakzulan dilakukan lantaran Faida dinilai melanggar undang-undang, serta tidak becus memimpin Jember. Berbagai kesalahan fatal dan tindakan kurang terpuji dilakukan seperti pemborosan anggaran untuk hal yang tak perlu, serta mutasi jabatan yang dinilai semena-mena lantaran ia akan nyalon kembali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ikut angkat bicara. Keputusan penghentian Faida baru akan ditindaklanjutinya pasca ada outusan dari Mahkamah Agung (MA). Untuk melalui proses uji materi di MA, maka pihak DPRD yang mengajukan pemakzulan tersebut ke MA.
"Bupati Jember ini kan ada istilahnya itu pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA," kata Tito di Maluku, Jumat (24/7/2020).
AYO BACA : Kepemimpinannya Dianggap Gagal Total, Bupati Jember Faida Dimakzulkan
"MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu Bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri," tambahnya.
Meski demikian, Tito mengakui pemakzulan yang dilakukan oleh DPRD Jember kepada Bupati Faida sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Namun MA yang nantinya akan menentukan sikap setelah melakukan pengujian.
"Nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat (HMP) yang dihadiri 45 orang anggota DPRD Jember, telah memutuskan sepakat untuk melakukan pemberhentian tetap Bupati Jember Faida pada 22 Juli 2020 lalu. Keputusan sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil dan pemeriksaan bukti.
AYO BACA : Ini Tanggapan Kemendagri Soal Pemakzulan Bupati Jember Faida

Share this article
"MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu Bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri," tambahnya.