TEBET, AYOJAKARTA.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida sudha sesuai aturan. Itu merujuk pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Sehingga pihaknya pun menghormati dengan keputusan DPRD Jember.
"Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat Pasal 80 UU 23/2014 Pemda, tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya," kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2020).
Bahtiar mengatkaan, dalam pasla tersebut telah diatur soal pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan atau wakil gubernur.
Serta, lanjutnya, kepada Menteri untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajiban.
AYO BACA : Kepemimpinannya Dianggap Gagal Total, Bupati Jember Faida Dimakzulkan
"Tindakan DPRD Jember ini sebenarnya terkait dengan tindak lanjut fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola pemerintahan daerah," ujarnya.
Dengan keputusan itu juga Kemendagri telah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memfasilitasi keputusan DPRD Jember sesuai dengan aturan.
"Karena Gubernur adalah wakil pemerintah pusat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat (HMP) yang dihadiri 45 orang anggota DPRD Jember, telah memutuskan sepakat untuk melakukan pemberhentian tetap Bupati Jember Faida pada 22 Juli 2020 lalu.
Keputusan sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil dan pemeriksaan bukti.
AYO BACA : Pandemi Covid-19, Pemkab Jember Alokasikan Rp2,6 Miliar untuk Beli Karangan Bunga

Share this article
Bahtiar mengatkaan, dalam pasla tersebut telah diatur soal pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan atau wakil gubernur.