BANDUNG, AYOJAKARTA.COM - Masa pandemi virus corona meringankan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jawa Barat. Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Eddy Djunaedy mengatakan, masa berlaku SIM yang habis pada kisaran 17 Maret-19 Mei bisa diperpanjang di layanan SIM pada 2 Juni hingga 31 Juli.
Eddy mengatakan, perpanjangan tersebut berdasarkan analisa dan evaluasi jumlah pendataan penerbitan SIM bulan Maret-Mei 2020. Selain itu, jumlah antrean peserta peserta SIM di beberapa satpas yang meningkat membuat kebijakan kelonggaran perpanjangan SIM harus diterapkan.
AYO BACA : Cegah Kerumunan, 6 Layanan SIM Dibuka Terbatas
Melalui Surat Telegram Kapolri yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono tanggal 9 Juni 2020, memperbolehkan Polda Jabar memberi dispensasi perpanjangan SIM selama 1 bulan mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020
“Untuk Polda Jabar masa berlaku SIM yang habis tanggal 17 Maret-29 Mei 2020 dapat diperpanjang 2 Juni 2020-Juli 2020,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan hal tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Share this article
hal tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19