SUMUR BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Kota Bandung akan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Demikian disampaikan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial merespon pelaksanaan PSBB tingkat Jawa Barat yang berakhir per hari ini (Selasa, 19/5/2020).
Oded mengatakan, aturan PSBB lanjutan ini masih menggunakan Peraturan Wali Kota Bandung sebelumnya.
"Dari hasil rapat, kita sepakat bahwa Kota Bandung akan melanjutkan PSBB sampai 29 Mei 2020. Kepwal nanti diubah, tapi Perwal-nya masih yang lama," ujar Oded di Balai Kota Bandung.
Dia mengatakan, pertimbangan memperpanjang PSBB Kota Bandung didasarkan hasil studi dan perhitungan dari berbagai aspek. Penerapan PSBB masih dalam skala penuh sebagaimana yang berjalan selama ini.
"Ini semua diambil setelah diskusi dari berbagai aspek, aspek kesehatan, ekonomi dan juga sosial dan keagamaan. PSBB masih skala maksimal. Perwal-nya kan masih sama, artinya aturan tidak berubah," jelasnya melansir Ayobandung.com.
Dengan demikian, dia mengatakan bahwa otomatis pusat perbelanjaan seperti mall belum diperkenankan beroperasi normal. Salat Idul Fitri pun tetap harus dilaksanakan di rumah masing-masing.
"Karena kita masih pakai Perwal lama, apa yang sudah jadi surat edaran dari MUI Kota Bandung kemarin, itu yang dipakai. Jadi artinya salat Ied di rumah saja," pungkasnya.

Share this article
Pertimbangan memperpanjang PSBB Kota Bandung didasarkan hasil studi dan perhitungan dari berbagai aspek. Penerapan PSBB masih dalam skala penuh sebagaimana yang berjalan selama ini.