JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Program Kartu Prakerja dinilai sarat dengan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
“Program Kartu Prakerja selain tidak efekif, juga tidak transparan. Sehingga aroma korupsi, kolusi dan nepotismenya sangat kuat,” tegas Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikomersialisasi Kartu Prakerja (KOMPAK), Arip Musthopa di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Ketua Umum PB HMI periode 2008-2010 ini menyebut, mekanisme jual-beli video tutorial oleh delapan platform digital kepada peserta program kartu Prakerja sebagai komersialisasi.
“Mekanismenya bukan G to P (Government to People), melainkan B to C (Business to Customer) antara platform digital (penjual) kepada peserta Kartu Prakerja (pembeli). Artinya, pemerintah (diwakili platform digital) bertransaksi bisnis jual-beli dengan warganya (peserta Kartu Prakerja). Kenapa seperti itu? Bisa jadi karena bodohnya berlebihan, atau memang dari awal diskenariokan untuk merampok APBN,” terangnya.
Menurut dia, Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (4).
Selain itu, lanjutnya, juga berpotensi bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU 15/2019 tentang Perubahan atas UU 12/2011, dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Share this article
Ketua Umum PB HMI periode 2008-2010 ini menyebut, mekanisme jual-beli video tutorial oleh delapan platform digital kepada peserta program kartu Prakerja sebagai komersialisasi.