JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Bagi pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) harus dikenakan denda.
Hal itu ditegaskan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyikapi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang mengizinkan pengusaha menunda atau mencicil pembayaran upah dan THR buruh.
Iqbal meminta agar pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Pengenaan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh.
“Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengupahan,” ujar Said, Senin (11/5/2020).
Dalam PP ini juga diatur, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Karena itu, Iqbal menegaskan, Surat Edaran Menaker mengenai THR menyalahi ketentuan PP No 78 Tahun 2015.
“Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100 persen,” tegas Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, Surat Edaran merupakan sejenis pengumuman. Sehingga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya. Dengan kata lain, Surat Edaran Menaker tersebut batal demi hukum dan harus diabaikan karena memperbolehkan THR dicicil.
“Untuk itu, dalam minggu ini KSPI berencana mengajukan gugatan KSPI terhadap Surat Edaran Menaker ke PTUN Jakarta,” kata Iqbal.
KSPI juga menyerukan kepada kaum buruh untuk meminta agar perusahaan membayar penuh THR secara penuh. Tidak ditunda atau dicicil, apalagi tidak dibayarkan. “Prinsipnya hak harus diberikan. Tidak boleh diotak-atik,” tegasnya

Share this article