BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima daerahnya. Lima darah tersebut di antaranya Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
AYO BACA : Aksi Solidaritas Jenazah Ditolak di Ungaran, Perawat di Tangerang Pakai Pita Hitam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan, penetapan PSBB ini akan mulai berlaku Rabu (15/4/2020) dini hari mendatang hingga dua pekan ke depan. Ridwan Kamil juga menyampaikan, status PSBB ini akan dipantau selama 14 hari. Adapun setelah pemantauan tersebut bakal dilakukan evaluasi status.
AYO BACA : Bersiap PSBB, Pemkot Bogor Data Warga Penerima Bantuan
"Lima wilayah disetujui untuk melaksanakan PSBB oleh menteri kesehatan. Daerah itu di antaranya Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi. Kami telah koordinasikan akan dimulai di hari Rabu, 15 April 2020 dini hari selama 14 hari. Setelah 14 hari kita evalusi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Minggu (12/4/2020).
Sosok yang karib disapa Emil itu menyebutkan, dari lima daerah yang ditetapkan status PSBB, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi tidak bisa diberlakukan PSBB maksimal seperti wilayah perkotaan layaknya DKI Jakarta. Karenanya, Pemprov Jawa Barat bakal menetapkan dua zona PSBB.
"Kami memutuskan PSBB-nya terbagi dua yakni di zona merah, PSBB-nya maksimal, sementara nonzona merah akan disesuaikan karena di kabupaten ini wilayah pedesaan. Khusus Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor (PSBB) akan maksimal. Kami akan menutup akses di hari Rabu, akan menutup kegiatan perkantoran, kegiatan kebudayaan, dan kegiatan keagamaan," katanya.
Di sisi lain, Emil menyampaikan, untuk masyarakat di lima wilayah yang terdampak pandemi Covid-19 ini, pihaknya bakal mengelompokkan masyarakat ke dalam dua golongan bantuan. Adapun bantuan sosial untuk lima daerah ini akan berasal dari PKH, kartu sembako atau pangan nontunai, kartu prakerja, Bansos pemerintah pusat, dana desa, dana sosial dari provinsi, sampai dana sosial dari kota/kabupaten di lima wilayah tersebut. (Eneng Reni)
AYO BACA : Hadapi Covid-19, Pepen Minta Warga Kota Bekasi Bantu Tim Medis

Share this article
Lima darah tersebut di antaranya Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.