JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah membuka pendaftaran relawan penanggulangan COVID-19 bagi para mahasiswa tingkat akhir di fakultas-fakultas bidang kesehatan.
Undangan kepada para mahasiswa untuk menjadi relawan disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, kemarin.
Dikatakan Nadiem, para relawan akan dikerahkan fokus pada edukasi, pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19.
"Terutama bagi generasi muda yang memiliki talenta-talenta yang tepat, tidak ada paksaan. Ini adalah gerakan sukarela. Negara membutuhkan pahlawan-pahlawan medis yang berjuang bersama demi masyarakat,” kata Nadiem.
Nadiem menegaskan bahwa para relawan tidak akan langsung menangani pasien. Mereka hanya membantu dalam program-program komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat, melayani call center, dan menyiapkan diri sebagai tenaga bantuan dalam kondisi darurat sesuai kompetensi dan kewenangannya.
Kepada mahasiswa yang berminat menjadi relawan akan dibekali pelatihan dan pendampingan, alat perlindungan diri (APD) yang sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Selain itu, Kemendikbud juga akan memberikan insentif dan sertifikat pengabdian kepada masyarakat yang disesuaikan oleh universitas masing-masing.
Kemendikbud telah meminta bantuan Rektor/Direktur Politeknik Kesehatan untuk mendorong para dekan mensosialisasikan inisiatif ini kepada mahasiswa tingkat akhir atau Co-Asssistant (Co-As). Saat ini, proses koordinasi dengan berbagai pimpinan perguruan tinggi terus dilakukan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam, berharap inisiatif yang digagas tersebut mampu meningkatkan kompetensi dan membentuk jiwa kemanusiaan yang kuat bagi para mahasiswa, khususnya para calon dokter dan tenaga medis.
Ditambahkan Nizam, inisiatif ini sejalan dengan Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka yang telah diluncurkan Mendikbud beberapa waktu lalu. Melalui kebijakan ini, aktivitas relawan sama dengan kegiatan lapangan yang dapat dikonversi menjadi bagian penilaian kinerja mahasiswa atau satuan kredit semester.
Program ini mendukung Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/0883/2020 tentang Jejaring Pelayanan Covid-19 di Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Non-Rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE). Surat Edaran tersebut meminta Rumah Sakit milik sepuluh universitas di Indonesia untuk dapat merawat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien Covid-19.
Kesepuluh universitas tersebut adalah Universitas Indonesia (Jakarta), Universitas Padjajaran (Bandung), Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta), Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Brawijaya (Malang), Universitas Udayana (Bali), Universitas Hasanuddin (Makassar), Universitas Sumatera Utara (Medan), dan Universitas Tanjungpura (Pontianak).

Share this article
Negara membutuhkan pahlawan-pahlawan medis yang berjuang bersama demi masyarakat.