JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, Laksdya TNI Yudo Margono, menggelar pengendalian operasi gabungan TNI terkait pelanggaraan yang dilakukan negara China di wilayah perairan Laut Natuna Utara.
Sebelum bertolak dari Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta Timur menuju Natuna, Pangkogabwilhan I menyampaikan kepada wartawan bahwa operasi ini dilaksanakan oleh Koarmada I dan Koopsau I dengan Alutsista yang sudah tergelar yaitu tiga KRI, 1 pesawat intai maritim dan 1 pesawat Boeing TNI AU.
Sedangkan dua KRI masih dalam perjalanan dari Jakarta menuju Natuna, Jumat (3/1/2020).
Operasi ini digelar untuk melaksanakan pengendalian wilayah laut, khususnya di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Laut Natuna Utara.
Operasi ini merupakan salah satu dari 18 operasi yang akan dilaksanakan Kogabwilhan I di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
China mengklaim daerah yang dilalui kapalnya di Natuna merupakan teritorinya sendiri. China mengklaim adanya Nine Dash atau sembilan garis putus-putus.
Indonesia sudah melayangkan nota protes ke China setelah puluhan kapal nelayan mereka yang dikawal pasukan penjaga pantai dan kapal perang fregat berlayar di perairan dekat Natuna, Kepulauan Riau, pada 24 Desember 2019.
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) menjelaskan, kapal-kapal China itu mulai terdeteksi muncul di perairan dekat Natuna sekitar 10 Desember 2019.
Bakamla memerintahkan KM Tanjung Datuk untuk memeriksa ke lokasi dan bertemu kapal-kapal itu tanggal 19 Desember. Meski sempat menuruti perintah, rombongan kapal ikan China kembali memasuki wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia sekitar 23 Desember 2019. Ketika ditemui di lapangan, ternyata kapal-kapal ikan China itu berjumlah lebih dari 50 buah dan dikawal dua kapal penjaga pantai serta satu kapal perang Angkatan Laut China jenis fregat.
Bakamla kembali mengerahkan kapal KM Tanjung Datuk dan meminta kapal-kapal itu keluar dari perairan Indonesia via komunikasi radio. Namun mereka menolak permintaan itu dan menyebut wilayah itu sebagai perairan mereka.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menyatakan, kapal ikan China telah melanggar batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia dengan memasuki perairan Natuna.
Wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). China merupakan salah satu partisipan dari UNCLOS 1982 karena itu China wajib menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.

Share this article
Operasi ini digelar untuk melaksanakan pengendalian wilayah laut, khususnya di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Laut Natuna Utara.