JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan praktik korupsi harus dihilangkan lewat upaya pencegahan dan penindakan.
"Perlu dipahami bahwa keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2019).
Untuk itu, kata Puan, perlu sebuah sistem yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi. Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan menghilangkan metode tatap muka.
Sehingga muncul kebijakan seperti penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning.
"Langkah tersebut harus terus dilakukan disertai kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, dan transparan, sehingga tidak ada relevansi untuk menyuap," kata Puan.
Namun kebijakan ini belum sepenuhnya berhasil mencegah tindak pidana korupsi. Karena aksi pencegahan ini ada di hilir. Padahal perilaku koruptif lebih berbahaya ada di hulu berupa korupsi kebijakan.
"Karena itu DPR meminta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di mana KPK menjadi koordinator di perkuat dengan upaya pencegahan sektor hulu," tutur politisi PDIP itu.
DPR juga akan membuat sistem untuk meminimalkan penyalahgunaan mekanisme lobi, terutama saat menjalankan fungsi legislasi. Sehingga lobi-lobi yang terjadi dalam penyusunan Undang-Undang tidak berpotensi menimbulkan tindakan korupsi.
.jpg)
Share this article
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan praktik korupsi harus dihilangkan lewat upaya pencegahan dan penindakan. "Perlu dipahami bahwa keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi," ujarnya dalam keterang tertulis, Senin (9/12/2019).