JAKARTA,AYOJAKARTA.COM -- Korupsi tak hanya menghambat pembangunan ekonomi berkeadilan, menurunkan mutu fasilitas publik dan layanan publik, tapi juga menghalangi upaya membangun Indonesia maju yang produktif, efisien dan inovatif.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, praktik korupsi harus dihilangkan lewat upaya pencegahan dan penindakan.
Hal itu disampaikan Puan dalam rangka Hari Antikorupsi yang jatuh tiap tanggal 9 Desember.
"Perlu dipahami bahwa keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi," ujarnya melalui keterang tertulis, Senin (9/12/2019).
Untuk itulah diperlukan sebuah sistem yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi. Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan menghilangkan metode tatap muka.
Sebagai gantinya penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning.
"Langkah tersebut harus terus dilakukan disertai kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, dan transparan, sehingga tidak ada relevansi untuk menyuap," papar Puan.
Namun kebijakan ini, menurut dia, belum sepenuhnya berhasil mencegah tindak pidana korupsi karena aksi pencegahan terfokus di hilir. Padahal, perilaku koruptif lebih berbahaya di hulu berupa korupsi kebijakan.
"Karena itu DPR meminta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di mana KPK menjadi koordinator diperkuat dengan upaya pencegahan sektor hulu," pinta politisi PDI Perjuangan itu.
Puan menambahkan, DPR juga akan membuat sistem untuk meminimalkan penyalahgunaan mekanisme lobi, terutama saat menjalankan fungsi legislasi. Dengan begitu, lobi-lobi yang terjadi dalam penyusunan UU tidak berpotensi menimbulkan tindakan korupsi.

Share this article