JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Polemik perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) mendapat sorotan berbagai pihak, termasuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Ketua Umum PKPI, Diaz Hendropriyono, menyatakan, pro dan kontra yang menguat di publik memberikan pesan hanya FPI yang mendapat perhatian sedemikian besar. Padahal, per-1 Agustus 2019, tercatat 420.381 ormas hidup di Indonesia.
Mengenai dapat atau tidaknya SKT FPI diperpanjang, sebagai partai yang mengklaim Pancasilais, PKPI ingin menanggapi dengan obyektif.
"Tidak perlu kita habiskan energi dan waktu terlalu banyak untuk FPI. Ngapain ngurusin FPI terus? Ada ratusan ribu ormas lain yang perlu kita urus. Selesaikan polemik ini," ujar Diaz lewat keterangan tertulis, Kamis (5/12/2019).
PKPI mendukung pemerintah agar tetap tegas terhadap FPI. PKPI menilai, langkah pemerintah yang tidak berkompromi demi penegakan Pancasila dan persatuan di NKRI adalah langkah yang tepat.
"Minta mereka untuk mengubah AD/ART, masukkan Pancasila dan buang kata-kata Khilafah Islamiyah. Jika tidak, say no to FPI. Tidak ada celah untuk negosiasi," ucap Diaz.
FPI pun diminta menghormati keputusan yang diambil pemerintah. Setiap warga negara Indonesia harus tetap taat terhadap hukum positif di negeri ini.
“Diberikan atau tidaknya SKT, FPI tetap wajib menghormati koridor-koridor yang disepakati bersama dalam naungan NKRI," ucap Diaz.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mempermasalahkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ormas Front Pembela Islam (FPI). Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Hal itu tertuang dalam pasal 6 AD/ART.

Share this article
Mengenai dapat atau tidaknya SKT FPI diperpanjang, sebagai partai yang mengklaim Pancasilais, PKPI ingin menanggapi dengan obyektif.