JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Seorang warga negara asing (WNA) ditangkap atas dugaan melakukan kejahatan siber dari Indonesia. Kasus yang terus mencuat setiap tahun ini menunjukan bahwa Indonesia masih menjadi surga bagi pelaku kejahatan siber.
Terakhir tim gabungan Direktorat Reserce Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek enam lokasi yang diduga dijadikan tempat penipuan. Dari penggerebekan itu, beberapa WNA China dan Indonesia diamankan petugas kepolisian.
Di Malang, tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Jatim dan Polres Malang Kota juga mengamankan tujuh orang terduga kasus International Cyber Crime. Enam di antaranya juga WNA asal China.
Beberapa bulan sebelumnya 26 WNA Afrika juga diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang karena diduga datang ke Indonesia dengan menyalahi prosedur keimigrasian. Bahkan beberapa di antaranya disinyalir melakukan kejahatan di dunia maya.
Dalam keterangannya, Rabu (27/11/2019), pakar keamanan siber, Pratama Persadha menjelaskan bahwa modus kejahatan yang dilakukan sindikat kejahatan siber asal China ini sama dari waktu ke waktu. Yakni, para tersangka memanfaatkan kemudahan mendaftar nomor seluler prabayar untuk menipu korban di negara asalnya, China.
"Melalui sambungan telepon seluler biasanya mereka melakukan berbagai penyamaran seolah-olah mereka adalah agensi, penyelenggara investasi hingga menjadi aparat penegak hukum," jelas Chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communcation & Information System Securit Research Center) ini.
Menurut Pratama, kasus semacam ini juga terjadi di Malaysia. Bahkan pihak berwenang Malaysia menangkap hampir 1.000 warga negara China yang diduga terlibat sindikat penipuan online di negara itu.
"Tentu kita berharap WNA yang masuk ke Indonesia untuk wisata ataupun urusan bisnis. Bukan untuk melakukan kejahatan. Karena itu pihak imigrasi dan kepolisian perlu meningkatkan pengawasan," imbuhnya.
Kejahatan semacam ini sulit dideteksi sampai ada laporan kegiatan mencurigakan dari warga maupun kerjasama dengan polisi negara lain. Apalagi jaringan ini juga diperkuat dengan kerjasama dengan warga negara Indonesia sendiri.
Selanjutnya, menurut dia, pemerintah perlu fokus pada pengawasan wilayah siber maupun telekomunikasi di Indonesia. Berdasarkan kasus-kasus yang terjadi, wilayah tersebut menjadi incaran serius para pelaku karena sarana dan prasarana dan sistem keamanan di Indonesia yang belum siap.
Kondisi ini juga diperparah dengan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang mengatur terkait keamanan data pribadi masyarakat Indonesia juga belum disahkan. Padahal bisa jadi sindikat penjahat siber internasional memanfaatkan data pribadi masyarakat Indonesia untuk keperluan mereka selama di Indonesia.
"Misal beberapa waktu lalu kita jumpai maraknya jual beli data pribadi di internet. Tentu data pribadi tersebut dapat digunakan pelaku kejahatan misal seperti Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk KTP (NIK) digunakan untuk melakukan registrasi nomor seluler atau untuk mengakses layanan lainnya," paparnya.
Pratama mengimbau Kominfo perlu memperketat aturan mendaftar kartu seluler prabayar. Karena saat ini pendaftaran NIK KK untuk kartu prabaya seluler tidak terbatas. Bila tidak ditanggulangi, ia khawatir kejadian seperti ini akan berulang lagi. "Termasuk banyaknya hoax menyebar karena orang bebas mendaftarkan nomor baru dengan identitas orang lain," tutupnya.

Share this article
Pemerintah perlu fokus pada pengawasan wilayah siber maupun telekomunikasi di Indonesia. Berdasarkan kasus-kasus yang terjadi, wilayah tersebut menjadi incaran serius para pelaku karena sarana dan prasarana dan sistem keamanan di Indonesia yang belum siap. Kondisi ini juga diperparah dengan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang mengatur terkait keamanan data pribadi masyarakat Indonesia juga belum disahkan. Padahal bisa jadi sindikat penjahat siber internasional memanfaatkan data pribadi masyarakat Indonesia untuk keperluan mereka selama di Indonesia.