JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Banyak catatan kelam perlindungan hukum untuk guru, di mana proses pendidikan berujung pada bui.
Pada Hari Guru Nasional ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera, Aboebakar Alhabsyi mengingatkan kembali pentingnya perlindungan hukum untuk para pendidik karakter anak bangsa.
"Jangan sampai mereka kena pidana lantaran menjalankan proses pendidikan," ujar Aboe dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Aboe mencontohkan, kasus yang dialami Darmawati, guru SMAN 3 Pare Pare yang dipidana tiga bulan lantaran menyuruh shalat dengan mengibaskan mukena hingga mengenai salah satu siswa berinisial AY. Demikian pula Mubazir, guru sukarela SMA Negeri 2 Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang akhirnya dipenjara lantaran memotong rambut salah satu siswanya.
Tak jarang juga para guru yang akhirnya dipenjara lantaran mencubit siswa, seperti yang dialami Nurmayani, guru Biologi SMPN 1 Bantaeng, Sari Asih Sosiowati Guru mata pelajaran Bahasa Lampung di SDN Tiuhbalak Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ataupun Sambudi, guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo.
"Mereka semua harus berhadapan dengan meja hijau setelah menghadapi persoalan hukum akibat proses pendidikan. Seharusnya hal sedemikian tidak boleh terjadi lagi," jelas Aboe yang kembali menduduki kursi anggota Komisi III DPR.
Aboe menegaskan, perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Menurut pasal 39 ayat 1 Pada PP tersebut dikatakan bahwa dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan, tetapi juga hukuman kepada siswanya tersebut.
Kemudian dalam pasal 40 PP tersebut dikatakan bahwa guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah.
Hal ini ditegaskan kembali pada pasal 41 PP yang sama, di mana dikatakan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
"Saya mengajak para penegak hukum untuk memperhatikan kaidah hukum tersebut. Jika memang ada persoalan di lapangan, aparat bisa mengedepankan untuk melalukan restorativ justice atau penyelesaian di luar pengadilan," pintanya.
Sekali lagi Aboe menyampaikan Selamat Hari Guru Nasional. "Selamat Hari Guru, mari berikan perlindungan hukum untuk mereka agar bisa mencerdaskan kehidupan bangsa," demikian Aboe.

Share this article
Tak jarang juga para guru yang akhirnya dipenjara lantaran mencubit siswa, seperti yang dialami Nurmayani, guru Biologi SMPN 1 Bantaeng, Sari Asih Sosiowati Guru mata pelajaran Bahasa Lampung di SDN Tiuhbalak Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ataupun Sambudi, guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo.