JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Kesehatan harus memastikan fasilitas kesehatan (faskes) yang akan melayani pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam kondisi prima.
Hal itu diserukan Dewan Jaminal Sosial Nasional (DJSN) sebagai antisipasi banyak peserta BPJS Kesehatan yang memutuskan untuk turun kelas setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen per 1 Januari 2020.
"Kalau saya, DJSN, sebagai pengawas eksternal adalah kita pastikan supply set yang dimiliki rumah sakit bisa meningkatkan jumlahnya akibat adanya penurunan kelas," ujar Ketua DJSN, Tubagus Achmad, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).
Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah pemerintah memastikan peserta BPJS Kesehatan merasakan perbaikan mutu setelah terjadi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
"Siap-siap estimasi, mungkin harus ada penambahan layanan kelas yang lebih rendah, misalnya di kelas tiga, faskes diantisipasi. Kami minta tolong Kemenkes memastikannya," ucapnya.
Lebih lanjut Tubagus Achmad menegaskan bahwa tujuan dari penyesuaian iuran adalah kesesuaian antara manfaat dengan kualitas layanan yang diterima oleh peserta jaminan sosial.
"Pentingnya, bagi saya, kita bertugas memberikan pelayanan yang lebih baik. Dari kenaikan iuran ini harus terlihat dan terasa manfaat yang didapat," tekannya lagi.

Share this article
Yang paling penting saat ini adalah pemerintah memastikan peserta BPJS Kesehatan merasakan perbaikan mutu setelah terjadi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.