JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Anggota Komisi I DPR menyinggung kabar surat pencekalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dalam rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Dalam sebuah tayangan di YouTube Front TV, Habib Rizieq mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia.
"Ibu, mohon penjelasan terkait status pencekalan Saudara Habib Rizieq. Terima kasih, Bu," tanya anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon.
Retno terlihat langsung mencatat pertanyaan Effendi. Namun, ia belum menjawab pertanyaan Effendi karena saat itu sesi pertanyaan masih berlangsung.
Ketika pimpinan Komisi I mengakhiri sesi pertanyaan pada jam 12.45 WIB, Retno meminta agar sesi selanjutnya (sesi jawab) diadakan secara terbuka dan tertutup.
“Kami minta rapat selanjutnya kita mulai dulu secara terbuka lalu setelah itu tertutup,” kata Retno.
Effendi kemudian memastikan lagi, apakah soal Habib Rizieq akan dijawab secara terbuka?
“Ibu maaf, soal Habib Rizieq apakah dijawab secara terbuka?”
Retno hanya tersenyum. Hingga laporan ini diturunkan, Retno belum memberikan jawaban karena sesi bertanya kemudian diakhiri.
Rizieq sempat menunjukkan dua lembar surat yang dia sebut sebagai bukti adanya pencekalan dari pemerintah Indonesia beredar di media sosial. Kertas pertama disebut Rizieq berisi salinan visa, dan kertas kedua berisi salinan surat pencekalan dirinya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku tak mengetahui adanya permintaan untuk mencekal Rizieq kepada pemerintah Arab Saudi.
Mahfud malah mempertanyakan kebenaran kabar itu. "Saya tanya-tanya semuanya, enggak ada yang tahu tuh surat itu. Kirimkan saja ke saya, bisa fotokopinya. Kan gampang," kata Mahfud saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin kemarin (11/11/2019).

Share this article
Retno terlihat langsung mencatat pertanyaan Effendi. Namun, ia belum menjawab pertanyaan Effendi karena saat itu sesi pertanyaan masih berlangsung. Ketika pimpinan Komisi I mengakhiri sesi pertanyaan pada jam 12.45 WIB, Retno meminta agar sesi selanjutnya (sesi jawab) diadakan secara terbuka dan tertutup.