DEPOK, AYOJAKARTA.COM -- Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur telah melakukan olah tempat kejadian perkara insiden ambruknya bangunan SDN Gentong Persis di Jalan KH Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan yang terjadi pada Selasa (4/11/2019).
"Sekaligus nanti menggandeng pihak terkait misalnya dari saksi ahli PUPR, untuk mengecek standar bangunan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Rabu (6/11/2019).
AYO BACA : Proses Hukum Ambruknya SDN di Pasuruan Tunggu Hasil Labfor
"Baru nanti ditemukan apakah ada perbuatan-perbuatan hukum di situ apa tidak," sambung Dedi.
Selain itu juga dicek pelaksanaan pembangunannya. "Kalau misalkan ada pelanggaran-pelanggaran dari pembangunannya tidak kemungkinan pelaksana pembangunannya bisa dijerat," tutur Dedi.
Dedi menjelaskan, ada UU Konstruksi Bangunan, UU KUHP pasal 359 yang mengatur kelalaian hingga mengakibatkan korban meninggal atau terluka. Dalam pasal 359 ini disebutkan bahwa siapapun yang karena kesalahannya menyebabkan kematian orang lain, maka bisa dihukum penjara paling lama lima tahun.

Share this article
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur telah melakukan olah tempat kejadian perkara insiden ambruknya bangunan SDN Gentong Persis di Jalan KH Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan yang terjadi pada Selasa (4/11/2019).