JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Tiga orang tersangka baru ditetapkan Direktorat Reskrimsus Polda Maluku dalam kasus dugaan skandal pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia 46 Cabang Utama Ambon senilai Rp 58,9 miliar.
''Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini,'' ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohamad Roem Ohoirat, Senin (28/10/2019).
Tiga tersangka baru yang ditetapkan antara lain berinisial KT, Kepala Cabang Pembantu BNI di Tual dan rekannya JRM yang juga pemimpin KCP Tual, serta MM yang merupakan pemimpin KCP Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut Mohamad Roem, tiga pelaku baru ini ditetapkan penyidik pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2019 karena membantu tersangka FY alias Faradiba dalam perkara tindak pidana di bidang perbankan dan pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
''Saat ini masih terus dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka sudah lima orang, termasuk SP alias Soraya yang merupakan anak angkat FY,'' kata dia.
Penetapan tersangka baru dalam perkara ini sesuai penegasan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan awal pekan lalu.
AYO BACA : Rencana Penambahan Modal Bank Bukopin Melalui Rights Issue Disetujui RUPS
''Masih dikembangkan siapa-siapa lagi yang nanti bisa dijadikan tersangka juga selain Faradiba dan anak angkatnya Soraya,'' tutur Firman
Pihak kepolisian mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan dari pihak BNI bahwa hasil audit dari pusat sampai di daerah menemukan adanya hal yang tidak normal di BNI 46 Cabang Utama Ambon.
Kejadian tidak normal ini berupa transaksi sehingga mengakibatkan BNI mengalami kerugian dan mereka menemukan adanya indikasi tindak pidana perbankan.
''Dilaporkan tanggal 8 Oktober 2019 ke Polda dan setelah diterima langsung berkoordinasi dengan Bidang Hukum BNI untuk berkoordinasi sekaligus melakukan ekspose bersama-sama tentang posisi kejadian yang sebenarnya,'' ungkap Firman.
Dari hasil gelar perkara, disimpulkan layak dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena ditemukan potensi tindak pidana yang terjadi.
''Kapolda memerintahkan saya untuk membentuk tim khusus guna mengungkap kasus ini dan saya selaku Dir Reskrimsus memimpin langsung timnya,'' katanya.
Tim yang dibentuk kemudian ke lapangan dan juga dibentuk lagi tim lain, yakni tim analisis, tim ITE, serta tim tindak dan mencoba mengungkap kasus ini.
AYO BACA : BCA Luncurkan Aplikasi Produk Investasi WELMA di IKF 2019
.jpg)
Share this article
Tiga orang tersangka baru ditetapkan Direktorat Reskrimsus Polda Maluku dalam kasus dugaan skandal pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia 46 Cabang Utama Ambon senilai Rp 58,9 miliar. ''Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini,'' ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohamad Roem Ohoirat, Senin (28/10/2019)