JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, idealnya tugas pertama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD adalah mendorong diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Mengingat, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sebelumnya intens menyarankan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.
''Saya kira keberhasilan sebulan pertama itu,'' ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
AYO BACA : Mahfud MD: Setiap Menko Kabinet Indonesia Maju Punya Hak Veto
Namun, kata dia, jika Perppu KPK tak terbit hal itu pertanda Mahfud MD gagal menghadapi konstelasi politik di Tanah Air.
''Bahwa politik lebih berat, dari pada politiknya itu lebih besar dari pada cuma sekedar objektifitas hukum,'' kata Asfinawati.
Terlebih, tambahnya, dorongan publik agar Jokowi menerbitkan perppu KPK masih terus muncul.
AYO BACA : Berbekal Pengalaman Jadi Menhan, Mahfud MD Siap Lanjutkan Tugas Wiranto
.jpg)
Share this article
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, idealnya tugas pertama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD adalah mendorong diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.