JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Sebagian kelompok mahasiswa yang menilai UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru akan melemahkan pemberantasan korupsi memilih jalan uji materi (judicial review).
Dari forum diskusi yang digagas Senat Mahasiswa UIN Jakarta, uji materi dianggap jalur alternatif penguatan KPK di tengah-tengah ramainya penolakan terhadap UU KPK yang baru.
"Kami sama-sama memiliki tujuan yang sama agar lembaga anti rasuah tersebut tetap kuat dan tidak terkesan dilemahkan, selaras dengan permintaan Perppu kepada pemerintah. Forum ini mengajak mengambil peran dalam persiapan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Senat Mahasiswa UIN Jakarta, Jamsari.
Dialog mahasiswa dan pembentukan tim gabungan dilakukan mahasiswa untuk membawa solusi dengan uji materi yang mendalam melalui judicial review. Ia tegaskan, gerakan ini sama dengan gerakan massa yang ingin memperkuat KPK.
"Kami tidak berseberangan dengan rekan-rekan mahasiswa yang lain. Sama, satu tujuan demi KPK yang lebih kuat melalui judicial review. Kami yakin dengan penambahan kekuatan gabungan akan menghasilkan data-data hukum yang mendalam dan semoga bisa memenangkan uji materi nantinya," tuturnya.
Selain itu, forum tersebut juga meminta semua pihak agar tidak mudah terprovokasi sehingga menghasilkan tindak kekerasan dan merugikan masyarakat luas.
Dialog mahasiswa yang dihadiri oleh puluhan delegasi lembaga mahasiswa lintas universitas se-Jabodetabek menghadirkan empat butir poin yang disampaikan ke masyarakat.
Tim Gabungan Lembaga Mahasiswa Lintas Universitas (Tiga Masa) Jabodetabek: "Judicial Review, Jalur Alternatif Perjuangan Mahasiswa Menguatkan KPK".
Kami lembaga legislatif dan eksekutif mahasiswa lintas universitas dengan ini:
1. Membentuk Tim Gabungan Persiapan Judicial Review Lintas Lembaga Mahasiswa Universitas guna menguatkan lembaga KPK melalui mekanisme Judicial Review Produk UU KPK yang baru disahkan.
2. Bahwa pembentukan Tim Gabungan ini merupakan upaya alternatif perjuangan mahasiswa yang tidak berseberangan dengan perjuangan mahasiswa lainnya.
3. Mengimbau kepada seluruh rekan-rekan mahasiswa untuk tetap menjaga iklim kondusif saat unjuk rasa dan tidak terprovokasi oleh oknum yang ingin membenturkan atau bahkan membelokkan fokus isu yang telah ditentukan.
4. Mendesak Pihak kepolisian untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap massa aksi dalam menjaga ketertiban, mengawal penyampaian aspirasi secara damai serta menindak tegas provokator massa aksi.
Tepat hari Kamis kemarin adalah 30 hari pasca disahkannya Revisi UU KPK oleh seluruh anggota DPR RI. Otomatis, RUU tersebut telah berlaku dan mengikat terhitung dari Kamis kemarin.
Sebagian besar kelompok penentang memilih jalur demonstrasi massa untuk menuntut dan mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu karena dinilai telah memenuhi standar subjektivitas pemerintah atas ketidakpastian dan keterdesakan hukum.

Share this article
Dialog mahasiswa dan pembentukan tim gabungan dilakukan mahasiswa untuk membawa solusi dengan uji materi yang mendalam melalui judicial review.