JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir memastikan bahwa dosen yang berstatus tersangka karena terjerat kasus hukum akan diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil.
''Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada mereka harus diberhentikan sementara sebagai PNS,'' jelasnya dalam audiensi Forum Rektor Indonesia (FRI) di Istana Merdeka, Kamis (3/10/2019).
Menurut Nasir, status dosen PNS juga dapat dicabut dari tersangka jika sudah ada keputusan hukum tetap dan mendapat hukuman penjara lebih dari dua tahun.
Dia mengingatkan agar seluruh PNS di lingkungan pemerintah hingga lembaga pendidikan dapat menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
AYO BACA : Polisi Sebut Dosen IPB Diduga Bawa 28 Bom Molotov Dompleng Aksi Mujahid 212
''Jangan sampai terjadi yang menyebabkan anarkis,'' kata Nasir.
Di tempat yang sama, Rektor Institut Pertanian Bogor Dr. Arif Satria menambahkan, pihaknya menunggu surat resmi penahanan atas dosen Abdul Basith (AB).
Menurutnya, dosen AB dapat diberhentikan sementara sampai proses hukum memutuskan ketetapan yang mengikat.
''Kami juga melakukan pendampingan kepada keluarga. Secara mental kami juga harus terus membuat keluarga tetap sabar dan tabah. Ini kan sebuah pukulan yang sangat besar buat sahabat, keluarga, dan institusi,'' jelas Arif.
Dosen AB ditangkap di Cipondoh, Tangerang Kota pada Sabtu (28/9/2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Dia dituduh melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. Dari kediaman AB di Kecamatan Bogor Barat, polisi mengamankan sebanyak 28 bom molotov.

Share this article
Menristekdikti M. Nasir memastikan dosen yang berstatus tersangka karena terjerat kasus hukum akan diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil.