JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dengan Proyek Baggage Handling System (BHS) di PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) tahun 2019.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengumumkan bahwa tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Inti, Darman Mappanga (DMP).
"Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara), Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
Menyusul penetapan tersebut, PjS. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Inti (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono, mewakili perusahannya menyampaikan pernyataan resmi kepada wartawan.
Pertama, PT Inti (Persero) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas penetapan status tersangka oleh KPK kepada Darman Mappangara.
Dalam proses hukum yang berlaku, PT Inti (Persero) akan bersikap kooperatif serta menghormati langkah yang ditempuh oleh KPK. Perusahaan percaya pihak KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangan sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum.
PT Inti juga menegaskan bahwa penetapan tersangka atas Dirut mereka tidak mengganggu operasional perusahaan dalam menjalankan berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan.
Darman diduga memberikan suap kepada Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, bersama orang kepercayaannya, yakni Taswin Nur. Suap diberikan untuk memuluskan niat PT Inti mengerjakan proyek BHS.
KPK menduga Darman memerintahkan Taswin Nur untuk memberikan uang kepada Andra. Pada 31 Juli 2019, Taswin sebagai staf PT Inti meminta sopir Andra menjemput uang. Dalam penjemputan itu ada kode ”barang paket” untuk menyebut uang yang harus diambil di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Taswin kemudian memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk 96.700 dolar Singapura yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100.
Darman Mappanga disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Share this article
PT Inti juga menegaskan bahwa penetapan tersangka atas Dirut mereka tidak mengganggu operasional perusahaan