JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Badan Musyawarah DPR RI menyepakati penundaan Rancangan Undang-Undang Pertanahan ditunda untuk disahkan menjadi undang-undang.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera di Komplek Parlemen, Kamis (26/9/2019).
''RUU Pertanahan dikonfirmasi didrop,'' katanya.
Mardani menambahkan, kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Bamus yang juga diikutinya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta parlemen menunda pengesahan empat rancangan undang-undang yaitu RUU Pertanahan, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba.
Komisi II DPR pada Senin lalu (23/9/2019) menggelar rapat bersama pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat satu terhadap RUU Pertanahan.
Namun belum menyepakati pengambilan keputusan agar RUU Pertanahan dibawa dalam pembicaraan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR lantaran masih banyak catatan yang diberikan fraksi.

Share this article
Bamus DPR menyepakati penundaan RUU Pertanahan ditunda untuk disahkan menjadi undang-undang.