JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUK) menyebut pihak kepolisian telah melakukan tindakan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) menyikapi massa yang berdemonstasi, salah satunya dengan ditemukannya dua selongsong gas air mata (tear gas) yang sudah kedaluarsa.
''Kawan-kawan kami mahasiswa dan beberapa aliansi menemukan selongsong-selongsong tear gas dengan tanda expired-nya, ada yang dari 2015 dan 2016,'' kata Anggota AMUK, Irine Wardhani, saat konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Saat itu, kata Irine, pihaknya langsung mencari tahu kandungan selongsong yang ditemukan tersebut. Menurutnya, efek kandungan selongsong yang telah kedaluarsa lebih berbahaya dan mengancam kesehatan.
''Beberapa kawan langsung kehabisan nafas bahkan pingsan setelah menghirup tear gas itu,'' ungkapnya.
Dikatakan Irene, senyawa kimia di dalam tear gas yang kedaluarsa tersebut salah satunya adalah sianida dan fosgen.
''Nah fosgen itu adalah senjata kimia yang digunakan oleh tentara Jerman pada perang dunia pertama. Reaksinya akan bertahan dalam tubuh selama 48 jam, jika tubuh tidak kuat kita akan mengalami kegagalan fungsi tubuh dan mengakibatkan kematian,'' ujar Irene.
Pihaknya, lanjut Irene, terus mengumpulkan bukti tindakan di luar SOP yang dilakukan pihak kepolisian. Irene menyebut, pihaknya akan menggandeng ahli untuk memperkuat validasi pernyataannya tersebut.
''Bukti-bukti itu ingin kami jadikan dorongan mendesak kepada kepolisian agar menggunakan tear gas sesuai SOP karena kita menemukan bukti bahwa ini tidak sesuai dengan SOP-nya, ini barang kimia berbahaya, justru ditembakkan ke tengah-tengah massa,'' tuturnya.
Irene menambahkan, selongsong gas air mata tersebut ditemukan di dua titik yaitu di bagian depan maupun belakang kompleks DPR RI.
''Saya beberapa kali juga pernah merasakan tear gas seperti apa ,tapi ini agak beda. Bahkan ada beberapa kawan kami sampai sekarang masih merasakan dampaknya, dia tidak bisa bernafas dengan baik,''
pungkas Irine.

Share this article
Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUK) menyebut pihak kepolisian telah melakukan tindakan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) menyikapi massa yang berdemonstasi, salah satunya dengan ditemukannya dua selongsong gas air mata (tear gas) yang sudah kedaluarsa.