JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Kemenpora periode 2014-2016, Alfitra Salamm, dalam penyidikan kasus suap terkait pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Alfitra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi. Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada pekan lalu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
Selain Alfitra, KPK memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Miftahul, yakni Kabid Olahraga Internasional Kemenpora, Ferry Hadju, dan mantan PNS pada Kemenpora, Supriono.
KPK mengumumkan Miftahul dan Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka pada Rabu lalu (18/9/2019), dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar sepanjang 2014-2018. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK juga sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya sejak akhir Agustus 2019.
Mengenai Alfitra, dalam pengadilan di Pengadilan Tipikor, tersangka Ending Fuad Hamidy yang sudah dihukum dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, sempat menceritakan bahwa Sekretaris Kemenpora Alfitra Salam pernah menemuinya dalam keadaan menangis. Alfitra mengaku tak mampu lagi memenuhi permintaan uang untuk Menpora Imam Nahrawi. Bahkan Alfitra menyatakan ingin mundur karena terus diminta menyediakan uang.
Alfitra Salam diangkat sebagai Sesmenpora pada 26 Maret 2014 pada era Menpora Roy Suryo. Dia diberhentikan dari jabatan Sesmenpora melalui surat yang ditandatangani Presiden Joko WIdodo pada 13 Juni 2016.

Share this article
Selain Alfitra, KPK memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Miftahul.