JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi Ramli (IMR) dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Imam Nahrawi diduga menerima suap dengan total Rp 26, 5 miliar.
''Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
AYO BACA : Resmi, Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Baru Korupsi Hibah KONI
Alaexander mengatakan, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, lanjut Alexander, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui MIU diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.
''Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar,'' kata Alexander.
IMR dan MIU disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
.jpg)
Share this article
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi Ramli (IMR) dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Imam Nahrawi diduga menerima suap dengan total Rp 26, 5 miliar.