JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.
Lima orang tersangka telah lebih dahulu ditetapkan KPK yaitu Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share this article
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum menjadi tersangka baru