JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan bahwa saat ini aturan larangan individu menyebarkan paham khilafah tengah digodok.
Ormas Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) menyesalkan langkah pemerintah tersebut. Pasalnya, ARUN belum melihat secara nyata akan tantangan Indonesia dengan adanya paham khilafah.
"Wiranto kembali bikin gaduh di tengah kondisi politik dan ekonomi yang kian suram," ujar Ketua Umum ARUN, Bob Hasan dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (16/9/2019)
Menurut Bob, bila ada pernyataan-pernyataan antiradikalisme maupun intoleran itu bisa saja dijadikan kewaspadaan. "Namun mohon hal-hal ini jangan dijadikan alat politik atau alat tawar untuk kepentingan kedudukan atau jabatan," imbuhnya.
Bob menjelaskan, khilafah sebetulnya bukanlah sebuah paham, melainkan sistem di mana dari zaman Rasulullah SAW dahulu serta para sahabatnya dalam mensyiarkan Islam dengan menaklukan beberapa zona bangsa lain. Tujuannya bukan untuk menguasai sumber daya alam maupun manusianya, justru sebaliknya memerdekakan perbudakan dan menghapuskan jahiliah (era tanpa aturan). Setelah mengubah era tersebut dibuat sistem yang disebut khilafah.
"Jadi sebagai pejabat publik, Wiranto haruslah membuat pencerahan juga akan apa itu khilafah, dan khilafah itu adalah sebuah bentuk sistem aturan berbangsa dengan parameter syariat Islam” tambahnya
Bob menceritakan, Indonesia semenjak zaman kemerdekaan telah berbicara tentang syariat Islam yang ingin dijadikan sistem. Hanya saja, para ulama ketika itu mengingatkan bahwa Indonesia bukan semata beragama Islam. Masih ada pemeluk agama lain.
"Maka singkatnya keberagaman agama itu ada pada sila Kesatu yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa," terangnya.
Masih kata Bob, Pancasila yang selalu dinyatakan sudah final itu merupakan proses berpikir yang salah (miss analis).
"Karena model hukum hukum kita masih belum sepenuhnya menerapkan nilai-nilai Pancasila, Kita masih saja menggunakan sistem hukum Belanda yang pernah menjajah kita seperti kitab pidana, perdata (wet book) dan lain-lain. Itulah bukti Pancasila belum final," terangnya.
Namun, Pancasila sebagai falsafah dan ideologi bangsa Indonesia betul sudah harga mati. "Untuk memiliki ketetapan pandangan justru ideologi itu harus terpatri secara alamiah pada setiap insan, maka dengan ini nggak ada yang bisa dagang politik atas nama Pancasila apalagi sudah final," tegas Bob.
Kandidat Doktor Hukum dari Universitas Negeri Solo (UNS) ini mengaku sedang meriset agar Pancasila menjadi doktrinasi yang efektif ketika mampu mengkooptasi peraturan dan perundang-undangan, terutama konstitusinya.
Bon berharap Indonesia sebagai bangsa yang plural dan ber-Bhineka Tunggal Ika, walaupun dalam era kekinian atau era netizen berkeyakinan dengan agama dan kepercayaan masing-masing tetap menjaga kerukunan umat beragama, dan Pancasila tidak boleh kalah hanya karena dapat dijadikan alat politik.

Share this article
ARUN belum melihat secara nyata akan tantangan Indonesia dengan adanya paham khilafah.