JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin perusahaan pembakar hutan.
''Cabut izin perusahaan pembakar hutan dan pidanakan penanggungjawabnya,'' kata Ketua PBNU Robikin Emhas kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
Menurutnya, pembukaan lahan baru dengan cara membakar berdampak serius bagi lingkungan. Musnahnya ekosistem dan gangguan kabut asap menjadi ancaman serius bagi kehidupan.
Untuk itu, perlu berbagai cara menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi. Termasuk penegakan hukum pidana, lingkungan hidup dan juga administrasi.
AYO BACA : Pantau Titik Api di Riau, TNI Terbangkan Drone Saat Malam
UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi terkait lain mengancam ganjaran penjara dan denda bagi pelaku pembakar hutan. Sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha juga dapat dikenakan.
''Seperti dimaklumi subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebani hak dan kewajiban. Dia, subjek hukum, bisa berupa manusia atau korporasi,'' ujar Robikin.
Lanjutnya, imparsialitas hukum harus diwujudkan terhadap pelaku pembakar hutan. Di mana, politik belah bambu dalam penegakan hukum tidak boleh terjadi.
''Bila hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas terhadap pembakar hutan juga harus dibuktikan sebagai sesuatu yang tidak benar,'' tegas Robikin.
AYO BACA : Kementerian LHK Usut Perusahaan Asing Penyebab Kebakaran Hutan

Share this article
PBNU mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin perusahaan pembakar hutan.