JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah menetapkan hari berkabung nasional selama tiga hari, yakni hingga 14 September 2019 setelah wafatnya Presiden ke-3 RI BJ Habibie.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (11/9)
AYO BACA : Innalillahi, BJ Habibie Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto
Masyarakat diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang hingga berakhirnya hari berkabung nasional.
"Kami imbau masyarakat, kantor, kantor pemerintah dan lembaga negara baik di dalam maupun luar negeri untuk mengibarkan bendera setengah tiang," kata Pratikno.
Pemerintah juga akan memfasilitasi segala keperluan keluarga BJ Habibie baik di rumah duka maupun pemakaman. Rencananya Almarhum BJ Habibie akan dimakamkan di samping makam sang istri, Almarhumah Hasri Ainun Besari di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan.
AYO BACA : Ini Penyebab BJ Habibie Wafat

Share this article
Pemerintah menetapkan hari berkabung nasional selama tiga hari, yakni hingga 14 September 2019 setelah wafatnya Presiden ke-3 RI BJ Habibie. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (11/9)