JAKARTA, AYOJAKARTA.COM--Kecelakaan maut yang kembali terjadi di Tol Cipularang, Jawa Barat tepatnya KM 91 Purwakarta ke arah Jakarta pada Senin (2/9/2019), bisa jadi akibat ketidaktegasan penegakan aturan.
Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menyatakan, ada beberapa kemungkinan penyebab terjadinya kecelakaan tabrakan beruntun itu. Pertama, kondisi kendaraan, dalam hal ini kedua truk pengangkut tanah dan pasir dalam kondisi tidak laik jalan. Kedua, pengemudi kedua truk ugal-ugalan. Ketiga, kurangnya pengawasan kelaikan kendaraan yang masuk ke jalan tol.
Kendaraan yang menjadi pemicu kecelakaan pada hari Senin siang tersebut adalah truk pengangkut pasir. Kondisi muatan pasir truk diduga berlebih atau over loading sehingga mengakibatkan tidak laik kondisi kendaraan dengan muatannya. Lebih lanjut juga perlu diselidiki bagaimana kondisi fisik truk,\" kata Azas dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (4/9/2019).
Ia katakan, modifikasi dan perubahan fisik kendaraan jelas akan membahayakan pengendara dan pemakai jalan lainnya. Muatan lebih dan modifikasi kendaraan bermotor jelas akan menyulitkan untuk mengemudi di jalan raya secara aman. Begitu pula pengemudi kedua kendaraan truk, bisa diduga mengemudi ugal-ugalan. Cara mengemudikan kendaraan yang sudah melebihi kapasitas muatan biasanya akan cepat menghindari pengawasan aparat polisi di jalan tol. Mengemudi dengan kecepatan melebihi aturan inilah yang memungkinkan terjadinya kecelakaan truk terbalik di jalan tol.
Faktor penyebab kecelakaan tersebut menjadi mungkin terjadi karena tidak ada pengawasan awal di jalan tol terhadap kendaraan yang kelebihan muatan (over loading) dan tidak laik jalan.
AYO BACA : Menhub Kirim Tim Analisa Lokasi Rawan Kecelakaan Cipularang
\"Hingga saat ini dapat dikatakan bahwa jalan tol di Indonesia tidak memiliki pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang muatannya melebihi kapasitasnya,\" kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) ini.
Buktinya, mudah sekali warga Jakarta menemukan truk berlebihan muatan di jalan tol. Semua kendaraan truk seakan mudah dan dibiarkan masuk ke jalan tol, apapun kondisi buruknya. Pengawasan terhadap kondisi kendaraan hanya ada di jalan negara atau jalan raya reguler. Tetapi tetap lemah karena adanya petugas jembatan timbang yang mudah disogok
Untuk menghindari pengawasan di jalan raya negara itu, truk-truk memilih masuk ke jalan tol yang tidak ada pengawasannya.
Ia mendesak pemerintah menegakkan aturan dan membersihkan jalan tol dari kendaraan truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar dan melebihi kapasitas muatannya. Upaya penegakan itu harus dimulai dari pintu masuk tol, setiap kali truk hendak memasuki jalan tol.
Pemerintah mesti memerintahkan para operator jalan tol juga Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) untuk memasang alat timbang. Truk yang muatannya melebihi kapasitas harus menurunkan muatannya di awal jalan tol atau dilarang masuk ke jalan tol. Artinya, semua gerbang masuk jalan tol harus disertai alat timbang dan pengawasan ketat terhadap kondisi kelaikan truk.
\"Untuk penegakan peraturan ini, operator jalan tol dan BPJT wajib bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk pengawasan serta penegakan hukum,\" tutup Tigor.
AYO BACA : Begini Kesaksian Korban Selamat dari Kecelakaan Beruntun Cipularang

Share this article
Faktor penyebab kecelakaan tersebut menjadi mungkin terjadi karena tidak ada pengawasan awal di jalan tol terhadap kendaraan yang kelebihan muatan (over loading) dan tidak laik jalan.