AYOJAKARTA.COM – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023 lalu.
Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa pemerasan serta penerimaan gratifikasi, hadiah, dan janji.
Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh Firli Bahuri saat dirinya mengusut kasus korupsi di Kementan tahun 2020-2023.
Sementara itu, Herdiansyah Hamzah, pakar hukum dari Universitas Mulawarman menyebut jika Firli Bahuri berpotensi menghilangkan barang bukti dalam kasusnya tersebut.
Baca Juga: Tidak Terima Dijadikan Tersangka, Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Lakukan Perlawan, Begini Caranya
Sehingga Herdiansyah Hamzah mendesak agar pihak kepolisian segera menciduk Firli Bahuri yang kini statusnya sudah tersangka.
“Firli mesti ditangkap dan ditahan dulu untuk memotong komunikasi dengan pimpinan KPK ataupun pelaku lainnya,” terang Herdiansyah dikutip dari Republika.co.id pada Rabu, 29 November 2023.
“Kalau tidak, pengaturan keterangan hingga barang bukti juga akan hilang,” lanjutnya.
Itulah sebabnya, Herdiansyah tegas meminta kepada Polri untuk tidak ragu menangkap Firli Bahuri dalam waktu dekat ini meskipun Firli Bahuri berstatus sebagai purnawirawan Jenderal Polisi.
Baca Juga: Nawawi Pomolango Ungkap KPK Putus Akses dengan Firli Bahuri: Cukup Sebagai Tamu
“Pengalaman Firli kemarin, kalau alat bukti firm harus segera dieksekusi, termasuk keberanian untuk memanggil paksa,” jelas Herdiansyah.
Selain itu, pakar hukum tersebut juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai akan munculnya berbagai masalah baru jika Firli Bahuri masih bebas.
Salah satu masalah yang dikhawatirkan oleh Herdiansyah adalah dimana Firli diduga bisa menggunakan bargaining power-nya.
“Karena semakin lama penanganannya, semakin membuka ruang kompromi dan tawar-menawar,” ungkap pakar hukum dari Universitas Mulawarman tersebut.
Belum lagi Herdiansyah juga menyoroti sikap Firli Bahuri yang terus memunculkan drama baru disinyalir untuk mengulur kasus yang kini tengah menjeratnya.
Sebab itu, tentunya akan menimbulkan kerawanan apabila pihak Polda Metro Jaya tidak kunjung menahan petinggi KPK tersebut.
“Ada potensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan, sangat besar, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak segera menangkap dan menahan Firli," ujar Herdiansyah.***

Share this article
Pakar hukum dari Universitas Mulawarman menyebut jika Firli Bahuri berpotensi menghilangkan barang bukti dalam kasusnya.