AYOJAKARTA.COM – Ketua Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mendukung penggunaan hak angket yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jimly mengatakan fungsi pengawasan DPR dapat berjalan maksimal dengan menggunakan hak angket. Apalagi melihat kondisi Mahkamah Konstitusi yang saat ini menghadapi masalah yang serius.
“Ya baik saya kira DPR itu juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya. DPR juga harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi dengan menggunakan semua hak yang dia punya,” ucap Jimly, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis, 2 November 2023.
Kendati demikian, Jimly pun mengungkapkan bahwa mekanisme untuk menggunakan hak angket tersebut ada ditangan DPR. Karena menurut Jimly, hal tersebut ada dalam tata tertib anggota DPR.
Apalagi melihat adanya laporan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi, yang dihadapi oleh MK saat ini merupakan masalah yang cukup serius untuk ditanggapi.
Sebelumnya, adanya penggunaan hak angket ini diajukan oleh salah satu anggota DPR dari fraksi PDIP Masinton Pasaribu, terkait adanya putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres.
Putusan ini resmi ditetapkan oleh MK pada, 16 Oktober 2023 yang lalu. Dengan memutuskan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), yang pernah menjabat sebagai kepala daerah berhak mengikuti kontestasi Pilpres, meski belum berusia 40 tahun.
Menurut Masinton, putusan tersebut tidak mengarah pada putusan konstitusi, melainkan mengarah pada tirani. Masinton pun mengajak anggota DPR yang lainnya, untuk membuka mata dari keputusan MK yang menurutnya janggal.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Ketua MK Anwar Usman Jadi Hakim yang Paling Banyak Dilaporkan
Selain itu, Masinton pun beranggapan bahwa DPR berhak untuk mengajukan hak angket kepada lembaga yudikatif. Namun, hal tersebut terbatas karena tidak masuk dalam ranah materi putusan peradilan.
“Tentu kita menghormati ranah independensi, kekuasaan, kehakiman maka dibatasi. Tetapi dalam aspek pelaksanaan undang-undangnya dikatakan boleh,” ujar Masinton.
“Umpayanya ada aspek suap, kongkalikong boleh itu adalah ranah DPR untuk melakukan tugas dan fungsi pengawasannya secara optimal, melalui hak angket tadi,” lanjutnya.***

Share this article
Jimly Asshiddiqie mengatakan fungsi pengawasan DPR dapat berjalan maksimal dengan menggunakan hak angket.