AYOJAKARTA.COM - Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendaftaran capres cawapres masih menuai banyak pro dan kontra, Masinton Pasaribu anggota DPR RI Fraksi PDIP turut buka suara.
Dalam sidang Paripurna DPR RI II 2023, Masinton Pasaribu menyampaikan protes terhadap putusan MK.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Instagram @ctd.insider, Masinton Pasaribu menilai bahwa putusan tersebut merupakan putusan kaum tirani.
“Putusan Mahkamah Konstitusi itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara,” kata Masinton.
Namun, mikrofon Masinton mendadak mati ketika mengajukan hak angket atas MK dalam sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani.
Di tengah penyampaaian interupsinya, Masinton tetap melanjutkan ucapannya hingga selesai disambut dengan tepuk tangan oleh dewan yang hadir di ruang sidang meski mikrofonnya mati.
“Kita harus menggunakan konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton sambil berteriak.
Rupanya, matinya mic Masinton bukan tanpa alasan. DPR RI menjelaskan bahwa mikrofon yang digunakan telah diatur secara otomatis.
Di mana mikrofon otomatis mati usai menyala dan digunakan selama lima menit. Aturan tersebut berdasarkan pada Tata Tertib Anggota Pasal 256 ayat 6.
Dalam oasal tersebut dikatakan bahaaa setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.
“Jadi setelah dipencet, mikrofon akan menyala. Kemudian akan mati secara otomatis setelah lima menit,” kata Sekretariat Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
Diketahui, bahwa putusan MK soal batas usia capres cawapres menuai banyak kritikan.
Putusan MK membuka peluang Gibran Rakabuming Raka untuk ikut manju dalam Pilpres 2024, sehingga tak sedikit orang yang mengatakan adanya dinasti politik.***

Share this article
Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendaftaran capres cawapres masih menuai pro dan kontra