AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini telah mengabulkan syarat usia capres dan cawapres yang tetap 40 tahun atau bagi yang sedang maupun pernah menjabat sebagai Kepala Daerah melalui pemilu.
Yang berarti, bagi seseorang yang berusia di bawah 40 tahun yang sedang menjabat sebagai kepala daerah atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
“Syarat usia dalam kandidasi presiden dan wakil presiden harus didasarkan pada prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan secara rasional, adil, dan akuntabel," kata Hakim Guntur di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat seperti yang dikutip dari laman suara.com.
"Oleh karena itu, terdapat dua ‘pintu masuk’ dari segi syarat usia pada norma pasal 169 huruf q UU 7/2017, yaitu berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang melalui pemilu," ujar Guntur.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Almas Tsaqib Birru Re A, yang merupakan seorang mahasiswa dari Surakarta, Almas Tsaqib Birru Re A.
Dengan adanya putusan tersebut, maka Gibran Rakabuming Raka pun berkesempatan untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
Dalam permohonan Almas, ia pun mengungkap bahwa dirinya adalah penggemar Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, selama Gibran menjabat sebagai Walikota berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi Surakarta.
Baca Juga: Belo sampai Sipit, Ini Cara Ungkap Kepribadian Seseorang Berdasarkan Bentuk Mata
Yang semula minus 1,74 persen meningkat menjadi 6,25 persen.
Pada usianya yang masih 35 tahun, Gibran Rakabuming Raka dianggap mampu memajukan kota Surakarta, dengan kejujuran integritas, serta patuh kepada kepentingan rakyat.
Pemohon juga tidak bisa membayangkan, bila
sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan diri pada pencalonan Presiden sedari awal.
Menurutnya, Gibran memiliki potensi yang besar dan bisa dengan pesat untuk memajukan kota Solo.***

Share this article
Terungkap alasan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini telah mengabulkan syarat usia capres dan cawapres