AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2023 segera dibuka.
Bagi yang bercita-cita menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV, gaji yang akan diterima dapat mencapai jumlah sekitar Rp 5,9 juta.
Mulai 17 September 2023 mendatang, proses pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai secara resmi.
Sebelum mendaftar menjadi seorang PNS, sangat penting untuk mengetahui besaran gaji yang akan diterima di masa depan.
Banyak individu yang berminat untuk mendaftar CPNS 2023 karena menjadi PNS merupakan impian banyak orang, salah satu motivasinya adalah gaji yang diterima.
Baca Juga: Link PDF dan Bocoran Formasi CPNS BIN 2023, Lulusan SMA hingga Sarjana Boleh Banget Daftar
Dalam artikel ini, ayojakarta.com akan mengurai berbagai besaran gaji yang berlaku bagi PNS golongan I hingga IV.
Untuk PNS golongan IV, besaran gaji yang dapat diterima mencapai sekitar Rp 5,9 juta.
Mari kita simak besaran gaji untuk PNS golongan yang lainnya.
Saat ini, gaji PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Baca Juga: Cek Passing Grade CPNS 2023, Berikut Penjelasan Menteri PANRB Soal Nilai Ambang Batas
Berikut besaran gaji untuk PNS golongan I hingga IV:
PNS Golongan I
- PNS golongan Ia memiliki gaji mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
- PNS golongan Ib memiliki gaji mulai dari Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.
- PNS golongan Ic memiliki gaji mulai dari Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.
- PNS golongan Id memiliki gaji mulai dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.
Baca Juga: CPNS 2023: Mahkamah Agung Buka 1.669 Formasi, Lulusan S1 Cek Formasi dan Jurusan di Sini!
PNS Golongan II
- PNS golongan IIa memiliki gaji mulai dari Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.
- PNS golongan IIb memiliki gaji mulai dari Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.
- PNS golongan IIc memiliki gaji mulai dari Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.
- PNS golongan IId memiliki gaji mulai dari Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.
PNS Golongan III
- PNS golongan IIIa memiliki gaji mulai dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.
- PNS golongan IIIb memiliki gaji mulai dari Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600.
- PNS golongan IIIc memiliki gaji mulai dari Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400.
- PNS golongan IIId memiliki gaji mulai dari Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.
Baca Juga: CATAT! 8 Instansi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Formasi dan Syarat Umum yang Wajib Disiapkan
PNS Golongan IV
- PNS golongan IVa memiliki gaji mulai dari Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.
- PNS golongan IVb memiliki gaji mulai dari Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500.
- PNS golongan IVc memiliki gaji mulai dari Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.
- PNS golongan IVd memiliki gaji mulai dari Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.
- PNS golongan IVe memiliki gaji mulai dari Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.
Demikian info terkait gaji PNS, semoga bermanfaat.***

Share this article
Terungkap, ternyata segini gaji PNS golongan IV, tertarik ikut seleksi pendaftaran CPNS 2023 mendatang?